berita2.com (Jakarta): Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PP & PA) dalam tahun ini mendorong terwujudnya Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA).
Hal itu dikemukakan Menteri PP &PA Linda Amalia Sari menjawab pertanyaan wartawan pada acara pemaparan hasil-hasil program Kementerian PP & PA 2011 dan rencana 2012, di Jakarta, Kamis.
“SPPA ini menjadi program prioritas kami selain program perlindungan anak lainnya. Bahkan untuk rapat kerja nasional tahun ini topiknya mengenai pengembangan hukum yang berkeadilan,” kata Menteri Linda.
“Kami akan bekerjasama dengan Kementerian Hukum dan HAM serta Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi,” tambahnya.
Mengenai program perlindungan anak lainnya untuk prioritas 2012, dia menyebutkan antara lain penyusunan kebijakan penanganan eksploitasi sesksual anak, pengumpulan data pelaksanaan kebijakan perlindungan anak.
Sementara itu mengenai perlindungan perempuan, kata Linda; meliputi penguatan kapasitas kelembagaan Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A), penguatan bina keluarga TKI, penguatan gugus tugas dan Penanganan Tindak Pidana Perdagangan Orang (PPTPPO).
“Juga mendorong Amandemen UU No 39 tahun 2004 tentang Penempatan dan Perlindungan TKI di Luar Negeri (PPTKLN),” tambah Linda. (her)


















