berita2.com (Tangeramng): Masih ingat pilot yang suka konsumsi narkoba di udara sambil mengemudikan pesawat? Pilot itu, Mohamad Nasri,37 dituntut 1 tahun penjara oleh jaksa Reza Oktavian,SH dalam sidang di Pengadilan Negeri Tangerang, Senin (17/10/2011)
Dalam tuntutannya, jaksa menyatakan terdakwa Moh Nasri pilot maskapai Lion Air terbukti bersalah menggunakan Narkotika golongan 1 jenis pil ekstasi dan shabu sesuai pasal 127 ayat 1 huruf A Undang-undang No.35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Pilot yang lahir Surabaya itu ditangkap petugas satuan Narkoba Polres Kota/kabupaten Tangerang saat pesta shabu bersama rekannya Imron, dan Husni Thamrin (co pilot) di apartemen Modern Golf Kota Tangerang lantai 6 kamar no.7. Dalam penggrebekan itu petugas menyita 4 pil ekstasi dan shabu yang disimpan dalam dasi terdakwa Moh.Nasri.
Menurut pengakuan Sasri, pil ekstasi dibeli dari terdakwa Lidiawati (disidang terpisah) melalui Husni Thamrin. Waktu itu Moh.Nasri akan terbang ke Surabaya ditilpon oleh Husni Thamrin agar mengambil pil ekstasi di sebuah alfamart Neglasri yang berlokasi di belakang Bandara Soekarno Hatta.
Empat butir ekstasi menurut pengakuan terdakwa sempat dikantongi saat terbang ke Surabaya. Sedangkan shabu-shabu yang tersimpan di dasi ia tidak mengetahui siapa yang menaruhnya.
Saksi dari RSKO Cibubur Jakarta Timur, Ny Carlania Lusi saat didengar kesaksiannya oleh majelis hakim yang diketuai Asiadi Sembiring,SH mengatakan terdakwa Moh.Nasri sebagai pecandu Narkoba sejak duduk dibangku SMA. “Dia sehari nyabu 2 kali terkadang didarat dan di udara,”jelasnya.
Sementara pengakuan dari terdakwa ia nyabu saat akan terbang dan setelah mendarat. Jaksa dalam pertimbangan hal yang memberatkan terdakwa adalah perbuatan terdakwa bertentangan dengan program pemerintah memberantas penyalah-gunaan Narkoba, sedang yang meringakan mengaku terus terang.
Atas tuntutan jaksa ini, baik terdakwa maupun penasihat hukumnya Arthur Libing,SH menyatakan tidak mengajukan pembelaan sehingga minggu depan akan diputuskan hakim.


















