berita2.com (Jakarta): Setelah berkali-kali dilakukan penundaan sidang sampai berbulan-bulan,akhirnya mantan direktur utama PT Indofarma,Edy Pramono bisa bernafas lega.Pasalnya,selain jadwal sidang yang terkesan disembunyikan,terdakwa juga tidak dilakukan penahanan oleh ketiga instansi penegak hukum.
Dan hukuman yang dijatuhkan oleh ketua majelis hakim,Ennid Hasanuddin tergolong ringan,jika dibandingkan dengan tuntutan jaksa.Terdakwa yang sudah menjabat sebagai direktur disalah satu perusahaan swasta ini, dijatuhi hukuman yang cukup ringan,yakni hanya dengan 2 tahun penjara,denda Rp 200 juta subsidair 4 bulan kurungan.
Padahal sebelumnya (Selasa 19/07/2011) jaksa penuntut umum,Mulyono (Kejati red) menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama 6 tahun,denda Rp 200 juta subsidair 6 bulan kurungan.Vonis ringan tersebut dibacakan pada sidang pengadilan negeri jakarta pusat, Senin (13/09/2011).
Dalam amar putusan majelis hakim,terdakwa telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama yakni sebagaimana diatur dalam dakwaan subsidair pasal 3 jo pasal 18 ayat (1) Undang Undang No.31 tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi jo pasal 55 ayat (1) KUHP.
Menangapi jadwal sidang yang sering ditunda-tunda,untuk keperluan komfirmasi, teryata hakim Ennid Hasanuddin sudah lebih dulu dipindah tugaskan menjadi ketua pengadilan negeri Singgo minahasa,Goa Sulawesi selatan.Sementara Humas PN Jakpus,Suwidya telah dipromosikan menjadi wakil ketua pengadilan negeri Surabaya.
Selanjutnya, menanggapi putusan ringan yang merugikan keuangan negara sekitar Rp 55 miliar oleh hakim Ennid Hasanuddin,jaksa dan terdakwa lewat kuasa hukumnya akan mengajukan banding ke pengadilan tinggi DKI Jakarta.
Ironis memang, meski dinyatakan telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi milyaran rupiah,namun terdakwa tetap saja berkeliaran dialam bebas,seperti orang yang tidak bersalah.Bahkan menurut informasi masyarakat, terdakwa masih dalam proses persidangan,namun sudah menjadi direktur disalah satu perusahaan swasta dijakarta.
Alamat e-mail ini diproteksi dari spambot, silahkan aktifkan Javascript untuk melihatnya