berita2.com (Jakarta): Terbukti melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebesar Rp 55 miliar,mantan Direktur Utama PT Indofarma,Edy Pramono ( 57) dituntut dengan pidana penjara selama 6 tahun,denda Rp 200 juta subsidair 6 bulan kurungan.Hal itu dikatakan jaksa Mulyono ( kejati red ) dihadapan ketua majelis hakim,Ennid Hasanuddin di pengadilan negeri jakarta pusat,jalan gajah mada, lantai 2 Selasa ( 19/7/2011 ).
Menurut jaksa,terdakwa Edy Pramono secara bersama-sama dengan Drs Purwo Kartiko selaku Direktur keuangan PT Indofarma dan Tjipto Wihanggono selaku manager akutansi PT Indofarma (berkas terpisah) telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam dakwaan subsidair,yakni melanggar pasal 3 jo pasal 18 ayat (1) Undang Undang No.31 Tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
"Sesuai dengan fakta-fakta dan alat bukti yang terungkap didalam persidangan,perbuatan terdakwa telah terbukti sebagaimana dalam dakwaan subsidair kami " ujar Mulyono.
Mendengar tuntutan jaksa tersebut,terdakwa maupun penasihat hukum terdakwa akan mengajukan pembelaan (Pledoi) secara tertulis.Terdakwa meminta agar majelis hakim memberikan waktu selama 3 (tiga) minggu.
"Mohon kepada majelis hakim agar sudi memberikan waktu kepada kami selama 3 minggu,untuk pembelaan saya dan penasihat hukum saya " ujar Edy Pramono ketika ditanya hakim.
Meski dituntut dan dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi puluhan miliar,namun terdakwa tidak pernah dilakukan penahanan seperti kasus-kasus yang disidang dalam perkara pidana biasa.Pengunjung sidang berbisik-bisik, mengatakan teryata benar juga yang selama ini ditayangkan ditelevisi maupun media yang lain, pelaku korupsi memang subur dinegara kita,buktinya sekalipun sudah diproses didalam persidangan tetap saja, para koruptor tidak ditahan. Berbeda dengan nasib anak saya,walaupun hanya bermain judi jekpot,namun polisi dan jaksa serta pengadilan langsung melakukan penahanan di Rutan Salemba.
"Benar juga teryata yang diberita televisi dan koran-koran ya,koruptor di negara kita ini memang bisa subur.Wong da diproses di Pengadilan saja,masih bebas seakan tak bersalah,jika dibandingkan dengan kasus anak saya,sungguh sangat jauh,Anak saya langsung ditahan oleh polisi,jaksa dan pengadilan hanya karena tertangkap tangan sedang bermain judi jekpot," ujar pengunjung sidang sembari kesal.
Alamat e-mail ini diproteksi dari spambot, silahkan aktifkan Javascript untuk melihatnya