berita2.com (Pekanbaru, Riau): Kepala Kepolisian RI (Kapolri), Jenderal (Pol) Timur Pradopo melakukan kunjungan kerja di Pekanbaru, Riau. Setelah melakukan pertemuan dengan Panglima TNI Laksamana Agus Suhartono di ruang VIP Lanud Pekanbaru, Jumat (17/6/11), Kapolri langsung menuju ke kawasan Rumbai untuk meresmikan Regional Traffic Management Center (RTMC) Polda Riau dan menerima rekor MURI untuk pembangunan Traffic Accident Memorial (TAM) setinggi 23 meter.
Usai meresmikan RTCM itu, Kapolri Timur Pradopo pun dicecar wartawan soal rekomendasi Satuan Tugas Pemberantasan Mafia Hukum (Satgas PMH) mengeluarkan tentang pencabutan Surat Perintah Penghentian Penyedikan (SP3) kasus illegal logging (Ilog) terhadap 14 perusahaan yang dikeluarkan Polda Riau tahun 2008 silam.
Saat ditanya kasus itu, Kapolri yang menjawab singkat; "Kita semua berangkat dari hukum. Kalau memang hukum memenuhi unsur, bukti permulaan cukup saya kira semuanya bisa dilanjutkan," katanya buru-buru meninggalkan kerumunan wartawan.
Beberapa wartawan coba menanyakan masalah itu, ajudan Kapolri dengan halus mencegah; "Udah dulu rekan-rekan wartawan, Pak Kapolri mau Jumatan," kilahnya.
Sebelumnya, dalam seminar dan koordinasi Strategi Pencegahan dan Pemberantasan Mafia Hukum Bidang Kehutanan dan melakukan rapat terbatas dengan sejumlah instansi terkait di Pekanbaru, Selasa (7/6/11) lalu menghasilkan rekomendasi minta pencabutan SP3 Ilog itu.
Rekomendasikan ini disampaikan Sekretaris Satgas PMH Deni Indrayana didampingi anggota Satgas PMH Mas Ahmad Santosa dalam jumpa pers di Hotel Pangeran Pekanbaru, baru-baru ini.
"Rekomensasi ini merupakan hasil diskusi roundtable dengan sejumlah pihak terkait yang lakukan kemarin," ujar Deni sebagai juru bicara mengalami penjelasannya kepada wartawan.
Waktu itu ada empat alasan yang dikemukakan Deni mengapa SP3 Ilog terhadap 14 perusahaan tersebut bisa dibuka.(afhan)