berita2.com (Jakarta): Direksi PT Pukuafu Indah dilaporkan ke Bareskrim Mabes Polri oleh Presiden Direktur (Presdir) PT Newmont Nusa Tenggara Martiono Hadianto dengan tuduhan kebohongan, terkait tudingan penggelapan dokumen Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) yang dialamatkan pada dirinya.
Martiono melaporkan enam direksi PT Pukuafu, yakni Jusuf Merukh, Nana Merukh, Gustav Merukh, Tri Asnawanto, Harshi Sriharmani, dan Ditha Evasari. Mereka dilaporkan dengan menggunakan pasal 310, 311, dan 382 KUHP.
Menurut Martiono, PT Pukuafu Indah berdalih bahwa hasil RUPSLB pada 15 November 2005 lalu memutuskan 31 persen kepemilikan saham asing di Newmont diberikan kepada PT Pukuafu Indah.
"Faktanya RUPS itu tidak pernah terjadi. Mereka telah melakukan kebohongan. Jadi, bagaimana mungkin saya menggelapkan dokumen atas peristiwa yang tidak pernah terjadi," ujar Martiono di Mabes Polri, Kamis (16/6/2011).
Dia menjelaskan, setiap penyelenggaraan RUPSLB, para pemegang saham selalu diberi undangan. Untuk itu dia menantang pihak PT Pukuafu untuk membuktikan bahwa rapat itu pernah terselenggara. "Mereka tidak pernah mempunyai bukti itu," tambah dia.
Akibat tuduhan tanpa bukti itu, Martiono mengaku nama baiknya telah diciderai. Berbagai akrobat yang dilakukan PT Pukuafu telah merugikan dan mencemari nama baiknya. "Mereka telah mengirim surat keberbagai instansi pemerintah. Hal itu tentu merugikan saya," tandasnya.


















