
berita2.com (Jakarta): LBH Jakarta membangun pos Tunjangan Hari Raya (THR) untuk menampung pengaduan buruh atau karyawan yang tidak diberikan THR oleh perusahaan atau lembaga tempatnya bekerja.
Hal tersebut disampaikan pengacara publik LBH Jakarta Ki Agus ahmad saat temu pers di Kantor LBH Jakarta, Kamis (26/8/2010).
Posko yang didirikan bersama serikat pekerja ini bertujuan untuk menghimpun seluruh pengaduan dari buruh, mendata perusahaan yang nakal, tempat konsolidasi bagi buruh untuk melakukan advokasi.
Ki Agus menyebutkan 9 posko pengaduan THR.
1. Lembaga Bantuan Hukum Jakarta, Jalan Diponegoro No. 74 Menteng, Jakarta Pusat.
2 PP Kongres Aliansi Serikat Buruh Indonesia Jalan Cipinang, Kebembem Blok E Pisangan Timur, Jakarta Timur
3. Organisasi Pekerja Seluruh Indonesia, Gedung Raudha, Kuningan, Jakarta Selatan.
4. SPSI Karawang, Dusun II Ciherang, Desa Wadas, Teluk Jambe Timur, Karawang.
5. Serikat Buruh Transportasi Perjuangan Indonesia
Jalan Jampea Raya Lorong, Koja, Jakarta Utara.
6. LBH Mawar Sharon, Graha Mitra Sunter, Jakarta Utara.
7. Federasi Serikat Buruh Indonesia, Jalan Tipar Timur, Semper Barat, Jakarta.
8. Federasi Serikat Karya Buruh Utama, Jalan Kalimantan, Cimone Mas Permai, Tangerang.
9. GSBM-KASBI Perum Telaga Pesona, Cikarang Barat, Bekasi.