berita2.com (Jakarta): Status oknum pengacara Bramtajaya SH sebagai otak mafia peredaran narkoba berubah menjadi pengguna (pemakai). Hal tersebut terbukti setelah Jaksa Penuntut Umum, Ahmad Hasan dari kejaksaan Tinggi DKI Jakarta menuntut Terdakwa Bramtajaya SH dengan pidana penjara selama 1 tahun dikurangi masa tahanan.
Sidang Oknum Pengacara tersebut, digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, beberapa pekan Lalu. Menurut Jaksa, terdakwa Bramtajaya telah terbukti bersalah menggunakan Sabu-sabu sebanyak 1,25 gram dan sebagaimana diatur dalam pasal 127 ayat (1) huruf a Undang Undang No.35 tahun 2009 serta menuntut terdakwa Bramtajaya dengan pidana penjara selama 1 tahun.
Sementara,Jika dibandingkan dengan Komentar Resmi Direktur Narkoba Polda Metro Jaya Komisaris Besar (Kombes) Anjan Pramuka Putra kepada Wartawan,Jumat (11/12/2009) seperti dikutip dari beritakota edisi saptu 12 Desember 2009, sabu-sabu hasil produksi jaringan ini, termasuk golongan satu dan omsetnya tergantung dari pesanan pembeli. Berapapun pesanan, kata Anjan, Bramtajaya dkk mampu memproduksi dalam sehari.
"Para tersangka kami jerat dengan Undang Undang No.35 tahun 2009 tentang Psikotropika yakni dalam pasal 103 ayat (2)dan pasal 132 ayat (1) dengan ancaman pidana mati atau seumur hidup. Dari hasil pemeriksaan penyidik, Oknum pengacaralah yang mengotaki dari jaringan home industri sabu-sabu ini" ujarnya.
Selanjutnya, menanggapi hal tersebut,berita2.com menanyakan langsung kepada Asisiten Pidana Umum ( Aspidum ) Kejati DKI Jakarta, Sugiono SH tentang peran dari terdakwa Bramtajaya.
Menanggapi Hal tersebut, Sugiono mengatakan, kalau terdakwa dikenakan pasal 127 UU No.35 tahun 2009 jadi kita menuntut terdakwa hanya sebagai pengguna atau pemakai. "Tentang peran dari terdakwa Bramtajaya, kami tidak mengetahui, silahkan tanyakan langsung ke Polda Metro Jaya. Karena berkas perkara yang kami terima dari Polda sudah dikenakan pasal 127 seperti yang kami terapkan. Tentang penerapan pasal 127 UU No.35 Tahun 2009 itu sudah dari Pihak Polda Metro Jaya. Jadi kalau tidak percaya, silahkan kroscek ke Polda Metro " ujar Sugiono diruangan kerjanya. (budi)


















