Berita2.com (Jakarta) – Pemberitaan pers dan opini publik terutama dalam penegakkan hukum pidana korupsi cenderung tidak terkendali. Hal itu dapat menjadi ancaman serius bagi supremasi hukum di Indonesi. Dalam bertindak, aparat penegak hukum kini lebih banyak dipengaruhi oleh pers dan opini publik ketimbang prosedur hukum.
Demikian dikatakan Risha S Hakim dalam sambutannya pada acara Diskusi Pengaruh Pers dan Opini Publik Dalam Proses Hukum Pidana Korupsi di Jakarta Selatan, Senin (31/5/2010).
Menurut Risha, apabila fenomena kebebasan pers dan opini publik tersebut dibiarkan tanpa batas, dikhawatirkan akan mengacaukan penegakkan hukum. Supremasi hukum bisa keluar dari jalur yang telah ditentukan karena kuatnya tekanan pers dan opini publik.
Hadir sebagai pembicara dalam acara itu antara lain, Mantan Hakim Agung Benyamin Mangku Dilaga, Pakar hukum Pidana Chairul Huda, dan Praktisi Pers Kukuh Sanyoto. Ketiga pembicara sependapat bahwa profesionalisme merupakan kata kunci untuk membangun budaya hukum yang lebih baik.
“semua pihak yang berkompeten dalam penegakkan hukum harus professional. Hanya dengan frofesionalisme lah, mereka dapat menjalankan hukum sebagaimana mestinya,” kata Chairul Huda.
Ia menekankan, dalam menjalankan peranannya, pers harus berpedoman pada asas, fungsi dan kewajiban sebagaimana amanat UU No.40/1999 tentang Pers. Di era keterbukaan seperti sekarang ini, pers memainkan peran penting dalam membentuk opini publik. Pers juga merupakan sarana untuk melakukan kontrol sosial sehingga penegak hukum tidak berjalan semaunya.
Sementara, Benyamin Mangku Dilaga lebih banyak menyorot penegakkan hukum oleh hakim. Menurut dia, hakim dalam memutus suatu perkara harus berani menggunakan hati nurani dan kemampuan akademis. Dengan demikian, putusan yang dihasilkan oleh hakim akan memiliki bobot sekaligus dapat menepis segala prasangka yang ditujukan kepada hakim.
“Hakim harus berani mengeluarkan putusan sesuai dengan hati nurani. Kalau tidak berani, akan mengalami S3 (sakit, stress, struk),” ujar Benyamin.
Benyamin menambahkan, hakimtidak pantas berbicara mengenai perkara yang ditanganinya kepada pers. Seharusnya yang berbicara adalah putusannya saja karena demikianlah memang begitulah idealnya hakim. (suherman/sena)


















