berita2.com (Jakarta): Terlibat narkoba jenis sabu-sabu, Oknum pengacara Bramtajaya Ketaren SH tituntut 1 tahun penjara oleh jaksa penuntut umum, Ahmad Hasan dari Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta,Rabu (12/05/2010) di lantai 2 Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim, Sapruddin beserta dua orang hakim anggota, mempersilahkan jaksa untuk membacakan tuntutan pidana terhadap terdakwa.
Dalam tuntutan jaksa, terdakwa Bramtajaya telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana menggunakan sabu-sabu sebanyak 1,25 gram, sebagaimana diatur dalam pasal 127 ayat (1) huruf a Undang Undang No.35 Tahun 2009.Serta Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Bramtajaya dengan pidana penjara Selama 1 Tahun.
Sementara dalam ruang sidang, setelah jaksa membacakan tuntutan oknum pengacara, banyak keluarga terdakwa lainnya berbisik-bisik serta menilai tentang rendahnya tuntutan pidana oknum pengacara tersebut.
" Wah ringan juga tuntutannya ya, padahal cerita penangkapan dan cara menggunakan sabu-sabu itu, hampir sama dengan keluarga saya (terdakwa red ) yang sedang diproses di pengadilan. Mungkin karena pasalnya ya?" ujar pegunjung sidang.
Ihwal kasus itu, pada hari Senin (16/11/2009) sekitar Pukul 23.30 Wib bertempat di pizza hut,jalan Cempaka Putih Tengah Jakarta Pusat, saksi priyono bersama A Mustiko B SH (keduanya anggota Polri) melihat seseorang laki-laki yang ciri-cirinya sesuai dengan informasi masyarakat. Setelah itu, dua orang saksi langsung menangkap terdakwa dan dilakukan penggeledahan.
Dari gangan kiri terdakwa Bramtajaya ditemukan 1 (satu) bungkus palstik klip berisi narkotika Jenis sabu-sabu seberat 1,25 gram. (budi a manru)


















