berita2.com (Jakarta): Tiga oknum Brimob yang ditudu menculik dan penyekap pengusaha bengkel di Klender, Jakarta Timur ditahan. Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Drs Baharudin Djafar menjelaskan ketiga oknum ini akan diperlakukan layaknya seperti masyarakat sipil yang melanggar hukum lainnnya.
“Walau dia polisi, hukumannya tidak diringankan,” kata Baharudin. Bahkan, tiga oknum ini malah lebih berat selain mengdapai persidangan umum juga akan diproses untuk PTDH.
Seperti diberitakan sebelumnya tiga oknum polisi dari satuan Brimob Datesemen D Cikarang, Bekasi mengotaki penculikan dan pemerasan terhadap pemilik bengkel motor di Jalan I Gusti Ngurah Rai, Klender, Jakarta Timur, Jumat 29 April 2011. Ketiga anggota tersebut Briptu AF, Briptu A dan Brigadir S.
Dijelaskan Baharudin, kejadian ini bermula ketika tiga pelaku datang ke bengkel korban Jumat malam 29 April 2011, sekitar pukul 23.00 WIB. Awalnya mereka berniat membeli lampu motor jenis Yamaha RX King di toko milik korban HS. Namun, ketiganya melihat sebuah motor Yamaha RXZ milik korban yang diduga tidak memiliki surat-surat atau bodong.
Korban pun tak menerima tuduhan tersebut, pasalnya motor itu memiliki surat-surat yang lengkap mulai dari STNK dan BPKB. Sempat terjadi cek cok mulut, kemudian pelaku membawa korban dengan kondisi tangan terborgol ke dalam mobil xenia bernopol B 8885 PMJ yang digunakan pelaku.
Tidak hanya itu, korban juga mengaku sempat dipukul oleh pelaku dan ditodongkan senjata api jenis revolver. Hingga akhirnya korban HS dibuang di daerah Cipinang Lontar, Jakarta Timur, Sabtu 30 April 2011, sekitar pukul 07.00 WIB. Akibat peristiwa korban pun melapor ke Polsek Jatinegara. Dan ketiganya sudah diringkus.