berita2.com (Jakarta): Tiga warga negara Malaysia terancam hukuman mati. Jaksa penuntut umum, dalam sidang di PN jaksel pada Rabu 3 Maret 2011, menjerat ketiga lelaki ini dengan dakwaan berlapis yakni melanggar pasal 131, 132 dan 133 ayat 1 UU No 35 tahun 2009 tentang Narkotika jo pasal 114 ayat 2 UU No 35 tahun 2009 tentang narkotika.
Ketiga orang itu adalah Mugilan Anguthan, 36; A. Arivananthan Anguthan, 44, dan Perumal G. Anguthan, 41; dituding menjadi pengedar perantara jual beli narkoba. Mereka tertangkap saat membawa 4 Kg shabu-shabu.
Ketiga pria ditangkap di Hotel Prapanca kamar No 408, Jl. Prapanca Raya No 30-31, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, 20 Nopember tahun lalu sekitar Pkl. 19:00 WIB.
Ketiga sopir taksi ini, kata jaksa penuntut umum Wendy saat ditangkap petugas tidak melakukan perlawanan dan berhasil ditemukan barang bukti berupa 4 kg shabu tersimpan dalam lipatan tas merah.
Perkara ini ditangani oleh majelis hakim pimpinan Nugroho Setiadji dan selama di persidangan ketiga terdakwa didampingi Yahya, SH, tim penasihat hukumnya dari Pos Bakum PN Jaksel.