berita2.com (Jakarta): Masih ingat Herman Felani? Herman Felani, bintang film remaja tahun 70-an itu telah ditetapkan sebagai tersangka korupsi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Bintang film yang yang main dalam film “Mencari Cinta” (1979) dan “Bunga-Bunga SMA” (1980) ini terseret kasus korupsi pada pengadaan filler iklan layanan masyarakat di Pemda DKI.
Hal itu disampaikan Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Johan Budi. Katanya, penetapan bintang film kelahiran Jakarta, 17 Agustus 1956 tersebut merupakan pengembangan dari perkara mantan Kepala Biro Hukum DKI, Jornal Effendi Siahaan.
“Dari pengembangan perkara tervonis JES, KPK menetapkan pemilik perusahaan periklanan rekanan Pemda DKI, HF sebagai tersangka. Sudah ada dua alat bukti yang cukup untuk meningkatkan dari penyelidikan ke penyidikan,” ujar Johan di KPK, Jumat 25 Februari 2011.
Menurut Johan, Herman Felani memberi sejumlah uang ke pejabat Pemda DKI untuk meloloskan proyek iklan yang didanai APBD DKI tahun 2006-2007. Atas perbuatannya, Herman disangka dengan pasal 2 ayat (1) dan/atau pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sebelumnya, Jornal Effendi Siahaan telah terbukti korupsi dan diganjar delapan tahun penjara oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi. Dalam surat dakwaan atas Jornal, terungkap adanya keterlibatan Herman Felani.
Dalam perkara itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyebut Jornal dan Herman Felani telah bersama-sama melakukan perbuatan melawan hukum. Keterlibatan Herman Felani dalam kasus itu terkait dimenangkannya PT Raditya Putra Bahtera dan PT Sandi Perkasa sebagai rekanan Pemda DKI dalam pembuatan filler iklan tahun 2006 dan 2007.
Pada 2006, Herman Felani melalui PT Raditya Putra Bahtera mengantongi kontrak pengadaan filler senilai Rp 1,86 miliar yang dibiayai ABT tahun 2006. Namun JPU menduga proses lelang hanya rekayasa semata dan ada aliran uang sebesar Rp 387 juta dari PT Raditya Putra Bahtera ke Jornal.
Sementara untuk tahun 2007, PT Sandi Perkasa mengantongi kontrak pembuatan filler senilai Rp 2,23 miliar dari Biro Hukum DKI. Setelah uang proyek dibayarkan, perusahaan milik Herman Felani itu memberi kompensasi uang sebesar Rp 569 juta ke Journal.
poskota


















