berita2.com (Jakarta): Untuk dapat mengkomsumsi sabu-sabu serta untuk dapat kontrakan gratis, oknum wartawan terpaksa mengikuti kemauan seorang bandar narkoba Ko Ai (DPO) dalam melancarkan usaha jual-beli narkoba berbagai jenis di rumah kostnya.
Oknum wartawati tersebut bertubuh seksi serta berbadan putih,dirinya mengaku bertugas disalah satu tabloid di Jakarta.
Dalam dakwaan jaksa penuntut umum, Jusuf Darma Putra (Kejari) terdakwa Iyos Rosita binti Amboalla (35) telah kedapatan memiliki dan menyimpan narkoba berbagai jenis antara lain, 2 bungkus plastik bening berlogo crown seberat 5,3440 gram, 1 bungkus plastik bening warna merah muda berlogo crown seberat 2,9871 gram, 1 bungkus tablet warna merah muda berlogo crown seberat 3,4899 gram, 1 bungkus tablet warna coklat muda berlogo love seberat 0,9145 gram, 1 bungkus plastik bening tablet warna coklat berlogo love seberat 1,6509 gram,1 bungkus plastik bening tablet warna coklat muda berlogo love seberat 1,7853 gram,1 bungkus plastik bening berisi kristal warna putih seberat 8,3970 gram dan 2 bungkus plastik bening berisi kristal warna putih seberat 1,2480 gram.
Di hadapan ketua majelis hakim,Ahmad Rivai, selasa (22 pebruari 2011), jaksa mengatakan 3 ( tiga ) orang anggota polisi dari unit kesatuan narkoba polres jakarta pusat,saksi Suhartono, Jemi Ardianto dan saksi Ferdinand P Manurung melakukan pengembangan dan penggeledahan dirumah kost atas informasi dari masyarakat, alhasil barang haram itu ditemukan tepat dalam sebuah margarine warna merah muda yang disembunyikan didalam laci kecil milik terdakwa.
Oleh karena perbuatan terdakwa,jaksa menjerat dengan dakwaan tunggal,yakni sebagaimana diatur dalam pasal 112 Undang Undang No.35 tahun 2009 tentang narkotika,dengan ancaman pidana 20 tahun penjara.
Alamat e-mail ini diproteksi dari spambot, silahkan aktifkan Javascript untuk melihatnya