berita2.com (Jakarta): Terkait ringannya putusan maupun tuntutan jaksa dalam penanganan kasus sindikat narkoba di pengadilan negeri jakarta pusat, pengacara senior Harapan Manurung SH menilai jaksa penuntut umum dan hakim patut diduga telah menerima suap dalam penanganan perkara terdakwa Rudy Setiawan alias Ahui dan terdakwa Lela Sudjana tersebut. Hal tersebut dikatakan Harapan lewat handphone selulernya Jumat 18 Februari 2011 .
"Jaksa dan hakim patut diduga terima suap dalam penanganan perkara tersebut,karena jumlah barang bukti yang ditemukan di apartemen terdakwa cukup banyak yakni 500 gram sabu.Dan peran dari ke dua terdakwa adalah sindikat seperti dalam dakwaan jaksa.Jadi timbul pertanyaan,jika peran terdakwa sama,kenapa jaksa dan hakim kasih hukuman berbeda " ujar Harapan
Terdakwa Rudy setiawan alias Ahui bersama terdakwa Lela Sudjana terlihat santai dalam menghadapi tuntutan yang diberikan jaksa Endang Rahmawati (Kejati red).
Dimana dalam tuntutan jaksa Endang,kedua terdakwa telah terbukti bersalah melanggar pasal 114 ayat 2 UU No.35 tahun 2009 dengan ancaman pidana hukuman mati dan seumur hidup,namun jaksa, menuntut terdakwa Rudy setiawan alias Ahui dengan pidana penjara selama 20 tahun,denda 1 miliar subsidair 6 bulan kurungan.
Namun sangat disayangkan,tuntutan yang tergolong ringan tersebut oleh majelis hakim Djokorda Rai Suamba tidak sependapat dengan jaksa,karenanya Djokorda menghukum terdakwa dengan pidana penjara selam 15 tahun,denda dan subsidairnya sama dengan tuntutan jaksa.Aneh tapi nyata, tuntutan terhadap terdakwa Lela Sudjana hanya dengan pidana penjara selama 13 tahun,denda 1 miliar subsidair 6 bulan kurungan,padahal pasal dan perbuatanya sama dengan terdakwa Rudy Setiawan alias Ahui.
"Jika dilihat secara mendalam,hal tersebut sungguh jauh berbeda penerapan hukumannya,sehingga tampa disadari oleh para penegak hukum,hal ini dapat memicu perselisihan para terpidana di lembaga pemasyarakatan ( Lapas ) maupun di rumah tahanan negara ( Rutan )" ujar Harapan.
Disinyalir, jaksa dan hakim kurang sepaham dengan pemerintah yang sedang giat-giatnya dalam memberantas peredaran narkotika,khususnya terhadap para sindikat antar negara maupun lokal di bumi pertiwi ini.
"Kalau hukuman ringan diberikan oleh jaksa dan hakim,ya terkesan jaksa maupun hakim dalam penanganan perkara narkotika kurang sependapat dengan pemerintah " kata Harapan sembari menutup teleponya.
Belum lama ini,badan narkotika nasional (BNN) meminta kepada seluruh pengadilan negeri diseluruh Indonesia,khususnya di ibukota negara jakarta,agar menghukum para sindikat narkoba dengan hukuman yang seberat-beratnya.
Dimana jaringan sindikat pengedar antar negara dan dan jaringan pengedar nasional makin hari,semakin bertambah.Jadi yang bisa memberikan efek jera kepada para sindikat narkoba adalah ditingkat pengadilan negeri khususnya hakim yang mempunyai wewenang penuh dalam memberikan hukuman yang seberat-beratnya.
budi@berita2,com