berita2.com (Jakarta): Angga Saputra, salah seorang oknum anggota polisi yang bertugas di Polsek Johar Baru, Senin 14 Februari 2011 dituntut 10 tahun penjara, denda Rp 1 miliar,subsidair 6 bulan kurungan.
Menurut,jaksa Jusuf Darma Putra (Kejari Jakpus) terdakwa Angga bersama terdakwa Yudin telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan kesatu dan kedua,yakni dalam pasal 112 ayat 11 jo 132 UU No.35 dan Pasal 60 ayat 1 huruf b UU tentang Narkotika, yaitu dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan ekstasi.
Di hadapan ketua majelis hakim, Supraja, jaksa mengatakan jumlah barang bukti yang ditemukan dikost terdakwa Angga berjumlah cukup banyak, yakni 400 butir ekstasi siap edar, 1 bungkus putaw dengan Sabu 0,0b gram berikut dengan alat cetak manual. Sementara, kedua terdakwa dalam menanggapi tuntutan jaksa, akan mengajukan pembelaan diri pada Senin minggu depan.
Alamat e-mail ini diproteksi dari spambot, silahkan aktifkan Javascript untuk melihatnya