berita2.com: Untuk memenuhi kebutuhan hidup serta uang kuliah, mahasiswa salah satu perguruan tinggi swasta di Jakarta nekat membobol brankas dan mencuri uang perusahaan akibatnya dia menjadi terdakwa di Pengadilan Negeri Jakarta Utara.
Dalam dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Eka Nugraha terdakwa Leren Batavia, sebelumnya menjadi pegawai di perusahaan PT Trans Copi, Kelapa Gading, Jakarta Utara. Namun diskorsing lantaran tidak terima Leren minta diberhentikan dengan hormat.
Namun rupanya terdakwa kesan dan sakit hati, sehingga satu setengah bulan kemudian terdakwa memasuki kantor PT Trans Copi menggunakan kunci duplikat yang pernah digandakan sebelumnya langsung membobol brankas.
Selanjutnya terdakwa mengambil uang dalam brankas senilai Rp6 juta dan recording berisikan data-data pegawai. Namun tanpa disadari, aksinya terekam oleh pesawat CCTV sehingga dengan mudah Leren langsung ditangkap dan diajukan ke pengadilan setelah diproses di kepolisian.
Kepada Ketua Majelis hakim Yutisar, terdakwa mengaku khilaf. Perbuatan yang dilakukan karena sakit hati lantaran diskorsing. Sedangkan uang yang dicurinya serta recording yang telah dijualnya itu, uangnya untuk digunakan memenuhi kebutuhan hidup serta membayar uang kuliah dan membeli beberapa peralatan elektronik.