berita2.com (Jakarta): Memiliki heroin seberat 1 kilogram untuk diedarkan di Indonesia, Terdakwa Siti Aisah pada Rabu 5 Januari 2011 dituntut 17 tahun penjara,denda Rp 1 miliar subsidair 6 bulan kurungan.
Di hadapan ketua majelis hakim Nani Indrawati bersama dua orang hakim anggota, masing masing FX Sujiwo dan Herdi Agustin, Jaksa Rikky Tommy mewakili jaksa Mustofa mengatakan bahwa terdakwa telah terbukti bersalah sebagaimana diatur dalam pasal 114 UU No.35 tahun 2009, serta menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama 17 tahun.
Mendengar tuntutan jaksa, hakim Nani menyarankan agar jaksa memberikan tuntutan tertulis tersebut kepada terdakwa.
Sementara penasihat hukum terdakwa, Rotua Sinaga tidak kelihatan mendampingi terdakwa sebagaimana mestinya.
Setelah tuntutan dibacakan, aneh tapi nyata terdakwa Siti Aisah kelihatan santai dan penuh dengan senyum. Ketika ditanya para wartawan, dirinya mengaku bahwa barang tersebut diperoleh dari pacarnya di Malaysia.
Alamat e-mail ini diproteksi dari spambot, silahkan aktifkan Javascript untuk melihatnya