berita2.com (Jakarta): Untuk membiayai hidup dua orang anak, seorang ibu nekat mencuri sebuah hp merk blackberry.Hal tersebut,ketahuan ketika jaksa penuntut umum,Agus Sari Dewi menuntut terdakwa Susanna bin Yamin dengan pidana penjara selama 1 tahun.
"Menuntut terdakwa Susanna bin yamin telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana pencurian.Oleh karenanya, kami tuntut dengan pidana 1 tahun penjara," ujar Dewi dilantai 3 PN Jakpus, Senin ( 29/11/2010).
Sementara ketua majelis hakim Bayu Isdiatmoko kurang sependapat dengan tuntutan jaksa,karena barang bukti hp blackberry tersebut sudah dibawa kabur oleh Rudi.Jadi barang bukti tersebut sudah tinggal kardus.
"Menghukum terdakwa Susanna bin Yamin dengan pidana penjara selama 7 bulan.Menetapkan barang bukti,yakni sebuah kardus pembungkus hp blackberry," ujar Bayu. (budi)