berita2.com (Jakarta): Akhir petualangan dari penyanyi dangdut Imam S Arifin, dalam dunia narkotika, semakin mendapat ganjaran hukuman yang tinggi. Hal tersebut terungkap, ketika ketua majelis hakim pada pengadilan negeri jakarta pusat,kembali menghukum terdakwa Imam dengan pidana penjara selama 4 tahun dan 6 bulan.
"Terdakwa Imam telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana sebagaiman diatur dalam pasal 112 Undang Undang No.35 tahun 2009 serta terbukti bersalah dalam Undang Undang kepemilikan senjata tajam.Oleh karenanya terdakwa kami jatuhkan dengan pidana penjara selama 4 tahun dan 6 bulan,denda 800 juta subsidair 3 bulan kurungan " ujar hakim Dehel K Sandan di ruang utama lantai 2 Kamis (18/11/2010)
Dalam amar putusan hakim Dehel,terdakwa Imam pernah dijatuhi hukuman penjara dipengadilan negeri medan,dengan kasus yang sama,yakni tentang kepemilikikan narkotika.Dan pada saat itu,terdakwa dihukum dengan pidana penjara selama 10 bulan.
Sebelumnya,jaksa Yuliarni Appy dari kejaksaan negeri jakarta pusat menuntut terdakwa Imam dengan pidana penjara selama 6 tahun penjara denda 800 juta, dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar,maka hukuman terdakwa ditambah 6 bulan kurungan.
"menuntut terdakwa Imam telah terbukti bersalah memiliki,menyimpan narkotika golongan 1 dan telah terbukti bersalah melanggar Undang Undang tentang senjata tajam.Oleh karenanya,terdakwa kami tuntut dengan pidana penjara selama 6 tahun denda 800 juta subsidair 6 bulan kurungan " ujar Yuli dua pekan lalu. (budi)