berita2.com (Jakarta): Kejaksaan Negeri Jakarta Barat telah menetapkan P 21 perkara terdakwa Rivaldo,Ali Imron dan Moh Yamin pemilik dan pengedar sabu sebanyak 63 gram serta ganja 0,2 gram.
Kepala kejaksaan negeri jakarta barat,Yusrin Nicoriawan bersama kepala seksi pidana umum, 114 dan 112 Undang Undang No.35 tahun 2009 tentang narkotika,dengan ancaman pidana 20 tahun penjara denda minimal 1 miliar.
"Tentang peran dan perbuatan para terdakwa,khususnya terdakwa Rivaldo,nanti kita lihat dipersidangan aja " ujar Yusrin diruangan kerja kasipidum,selasa ( 02/11) siang tadi.
Yusrin menambahkan para terdakwa akan dijadikan saksi untuk perkara masing masing,mengigat berkas para terdakwa dibagi jadi 3 berkas ( spiltsing red ) sementara, mengenai pasal 127 undang undang No.35 tahun 2009 yang dikenakan oleh penyidik,kejaksaan tidak mengenakan pasal tersebut.
"Tentang pasal 127 dari penyidik,apakah kejaksaan pasal tersebut pak " ? Dengan tegas Yusrin menegaskan,klau pasal tersebut sama sekali tidak ada. Sementara,masalah penahanan terdakwa Rivaldo cs,kejaksaan akan melanjutkan penahanan di Rumah tahanan negara (Rutan) Salemba.
Alamat e-mail ini diproteksi dari spambot, silahkan aktifkan Javascript untuk melihatnya