berita2.com (Jakarta): Sidang perdana kasus korupsi Sekretaris Dewan propinsi DKI Jakarta, Terdakwa Sarwo Edi diadili di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat,jalan gajah mada No.17 Senin (05/07). Terdakwa yang dituding oleh Jaksa, Telah melakukan Tindak pidana korupsi berbentuk pengadaan barang dan jasa fiktif, Untuk anggaran anggota Dewan DPRD DKI Jakarta, sehingga oleh karena perbuatan para terdakwa,Negara dirugikan sebesar Rp 25.45 miliar.
Dalam dakwaan JPU,Viktor Sidabutar dan Zainal Arifin SH (kejagung),Terdakwa Sarwo Edi telah melakukan tindak pidanan Korupsi secara bersama-sama dengan Abdul Haris Mugni ( Direktur PT Arjani Artha Consultant) dan Aris Halawi selaku Pejabat pembuat komitmen yang diduga telah merugikan Negara sebesar Rp 25.45 miliar.
Oleh karena perbuatan terdakwa Sarwo Edi, jaksa dihadapan Ketua Majelis Hakim,Heru SH bersama dua orang hakim anggota menjerat terdakwa, sebagaimana diatur dalam Pasal 2 jo pasal 18 Undang Undang No.20 tahun 2001 tentang tindak pidana korupsi jo pasal 55 KUHP. (budi)