berita2.com (Jakarta): Setelah Sekian Lama, terkatung-katung, Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Barat, Yusrin Nicoriawan SH menyeret Para Pelaku Korupsi yang ada diwilayahnya.Hal tersebut terbukti, setelah mantan Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Ir.Lukman Hakim Kartasasmita dijebloskan ke penjara Rabu malam (2/6/2010).
Tersangka Dijebloskan ke dalam jeruji besi,lantaran terkait kasus korupsi sebesar Rp 1.052 Miliar Atas Lahan Penyempurnaan Hijau Tanam (PHT) yang terletak di jalan Tanjung Duren Utara, dimana tanah tersebut adalah milik Pemda DKI Jakarta.
Terkait penahanan itu,berita2.com mendapat Informasi dari Jaksa Pidsus Maudin SH di ruangan Kerjanya, Rabu ( 02/06/2010 ).
Menurut Maudin, tersangka berjumlah dua orang yakni IR Lukman Hakim sebagai mantan Kepala BPN, bersama dengan Suzi Nataraharja selaku pemohon atas Surat Hak Guna Bangunan (SHGB). Keua tersangka hingga saat ini, masih dalam proses penyidikan. Kemungkinan setelah bukti-bukti serta keterangna para saksi sudah lengkap, maka kejari jakbar akan segera melimpahkan perkara tersebut ke Pengadilan Negeri Jakarta Barat.
Sementara,Yusrin mengatakan terkait dengan perkara yang merusak mental masyarakat, dirinya tidak akan berkompromi terlebih terhadap kasus korupsi maupun perkara narkoba.
"Saya tidak akan berkompromi terhadap perkara kasus korupsi maupun kasus narkoba, apalagi terdakwa tersebut adalah seorang bandar " ujar Yusrin di ruangan kerjanya.
Lanjut Yusrin, selain kasus koruspi PHT, Kejaksaan Negeri Jakarta Barat juga telah menetapkan tersangka Suryanti ( sekarang menjabat sebagai Direktur Rumah Sakit Pasar Rebo) atas dugaan kasus korupsi alat-alat kesehatan, di Rumah Sakit (RS) Cengkareng yang merugikan negara hingga miliaran rupiah. (budi)


















