berita2.com (Jakarta): Setelah ditunda berkali-kali, ahkirnya korupsi sekretaris Dewan DPRD DKI Jakarta dituntut bervariasi antara 7 tahun penjara dan 3.6 bulan.
Terdakwa Haris Mugni dituntut 7 tahun penjara, denda Rp 500 juta subsidair 6 bulan kurungan. Terdakwa sebelumnya didakwa oleh Jaksa Penuntut Umum, Zainal Arifin melakukan tindak pidana korupsi pengadaan barang dan Jasa di Sekwan DPRD DKI Jakarta senilai Rp 25.45 miliar. Tuntutan tersebut dibacakan di hadapan Ketua Majelis Hakim Dehel SH bersama dua hakim anggota, masing Jihad SH dan Supraja SH di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (26/05/2010).
Menurut Jaksa, terdakwa Abdul Haris Mugni tidak terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam dakwaan primer,yakni Pasal 2 jo pasal 18 Undang No.20 Tahun 2001, melainkan terdakwa Abdul Terbukti bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi sebagaiman dalam dakwaan susidair, yakni dalam Pasal 3 Jo pasal 18 Undang Undang No.20 tahun 2001 Jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHPhp. Serta menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 7 tahun, denda 500 juta susidair 6 bulan kurungan.
Tidak hanya tuntutan pidana badan dan denda, terdakwa juga diwajibkan untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 9 miliar, 129 juta, Dengan ketentuan apabila uang pengganti tidak bibayar selama 1 bulan, maka harta benda terdakwa Abdul Haris Mugni akan disita untuk negara. Dan jika harta benda terdakwa tidak mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut, maka hukuman badan terdakwa akan ditambahkan selama 3 tahun penjara.
Ihwal kasus terdakwa Abdul Haris Mugni ( Direktur PT Arjani Arta Consultant ) bersama terdakwa Aris Halawi sebagai Pejabat Pembuat Komitmen ( PPK ) dan tersangka Sarwo Edy (berkas terpisah ) melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama, dengan cara mengadakan pengadaan barang dan jasa di Sekwan DPRD DKI Jakarta, dengan total anggaran sebesar Rp 25.45 miliar.
Padahal pengadaan barang dan jasa tersebut tidak pernah ada rekomendasi dari anggota dewan. Dan Ketua Panitia Pengadaan tidak pernah membuat HPS dan RKS untuk 43 kajian tersebut. Namun oleh para terdakwa memalsukan tanda tangan dan berkas-berkas perusahaan untuk mencairkan dana. (budi)


















