berita2.com (Jakarta): Seorang pemulung yang dituding memiliki daun ganja, akhirnya bernafas lega setelah Ketua Majelis Hakim, Sapruddin menjatuhkan vonis bebas murni di lantai 2 Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (03/05/2010).
Menurut majelis hakim, perbuatan terdakwa tidak terbukti sebagaimana dalam dakwaaan dan tuntutan jaksa penuntut umum, Roland (Kejari Jakpus red). Pasalnya sesuai dengan fakta dan aspek hukum yang terbukti di dalam persidangan, berita acara pemeriksaan (BAP) penyidik tidak sah dikarenakan tiga orang saksi (saksi penyidik), dua Orang menyatakan bahwa mereka tidak pernah menangkap terdakwa Chaerul Saleh Nasution dan Saksi tidak pernah memberikan keterangan dihadapan penyidik pembantu (Rusli dan Suyanto red).
Selain ttu, saksi juga tidak pernah menandatangani BAP tersebut.
Selanjutnya, hakim Sapruddin dalam amar putusan mengatakan,bahwa BAP yang dilakukan oleh Penyidik Polsek Kemayoran tidak sah menurut hukum. Dan dakwaan dan tuntutan jaksa jenuntut umum juga tidaka sah menurut hukum.
"Menimbang, menyatakan Berita Acra Penyidik Polsek Kemoyoran tidak sah menurut hukum dan dakwaan dan tunutan jaksa penuntut umum juga tidak sah" ujar Sapruddin diruang Sidang.
Sementara, penasihat hukum terdakwa, menilai putusan majelis hakim sudah berdasarkan fakta-fakta hukum yang terungkap didalam persidangan.dan berharap agar Kepolisian RI dapat bersikap profesional, arif dan bijaksana dalam menyikapi perkara Chaerul Soleh (terdakwa red).
Chaerul Soleh dalam menyambut putusan Hakim, merasa gembira serta menilai putusan hakim tersebut adalah benar. Dan yang dituduhkan oleh penyidik dan jaksa terhadap dirinya adalah tidak benar.
"Saya yakin putusan hakim kepada saya adalah bebas,karena saya tidak bersalah,saya hanya dijebak oleh orang yang sama sekali tidak saya kenal " ujar Chaerul.
Disinyalir,korban salah tangkap seperti yang dialami Chaerul Saleh merupakan dampak negatif dari upaya Pimpinan Polri yang mengharuskan target operasi terhadap para Polisi di lapangan. (budi a manru)


















