Berita2.com (Jakarta): Jaksa Penuntut Umum (JPU) Suwanto tidak konsisten dengan tuntutannya. Seharusnya terdakwa Sainan bin Wahab dituntut bebas karena ia dan keluarganya telah beritikad baik mengganti biaya pengobatan korban Rp. 950 juta. Di samping itu, kedua belah pihak telah sepakat untuk berdamai dan tidak saling menuntut, baik secara pidana maupun perdata.
Hal itu dikemukakan Penasehat Hukum Sainan bin Wahab, Prendy Hutapea dan Judika Pangaribuan dalam nota pembelaannya di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat, Selasa (26/4). Pembelaan tersebut dibacakan secara bergantian di hadapan Majelis Hakim yang diketuai Martinus.
Prendy dan Judika meminta majelis hakim membebaskan kliennya itu dari segala dakwaan atau setidak-tidaknya lepas dari semua tuntutan hukum. Mereka beralasan, berdasarkan fakta yang terungkap dalam persidangan, terdakwa tidak terbukti melakukan penganiayaan.
Menurut Prendy, terdakwa tidak sengaja melukai Elly Tedja. Peristiwa yang terjadi di kediaman terdakwa pada 7 Juli 2009 itu lebih disebabkan karena provokasi korban yang berulang kali meminta dibacok. Dalam keadaan emosi dan terguncang, terdakwa mengambil golok bergagang kayu yang ada di lantai rumahnya. Dengan golok itu, terdakwa membacok korban hingga mengenai tangan kiri, kepala dan kaki korban.
“Perbuatan terdakwa dilakukan secara tiba-tiba dan dalam keadaan jiwa terguncang hebat. Dalam keadaan demikian, menurut Pasal 49 ayat (2) KUHP, terdakwa tidak dapat dipidana,” ungkap Prendy.
Sementara itu, terdakwa Sainan bin Wahab mengaku memiliki hubungan khusus dengan korban sejak tahun 2000. Selama percintaan itu, ia pernah berjanji akan membelikan Elly rumah. Tetapi, janji itu tidak ditepati terdakwa. Elly yang merasa dibohongi akhirnya nekat mendatangi terdakwa di rumahnya. Didatangi Elly, pria yang sudah berkeluarga ini pun panik. Ia kuatir hal itu diketahui istrinya dan rumah tangganya rusak. Dalam keadaan panik dan terprovokasi kata-kata “bacok saya”, terdakwa pun gelap mata dan membacok korban hingga terkapar di lantai. (Sena/suherman)


















