berita2.com (Jakarta): Setelah menunggu rencana penuntutan (rentut) dari Kejaksaan Agung Republik Indonesia yang cukup lama hingga menunda sidang berkali-kali, akhirnya terdakwa Susandhi Bin Sukatma als Aan (30) di tuntut 5 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum(JPU) Martha P Berliana Kamis (22/4/2010).
Selain hukuman badan, pria berkulit putih yang mengenyam pendidikan sarjana ekonomi itu juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp 800 Juta. Jika tidak dibayar maka akan diganti dengan pidana penjara selama 3 bulan.
Menurut Jaksa, terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana secara tanpa hak memiliki, menyimpan atau menguasai narkotika golongan I bukan tanaman, sesuai dengan pasal 112 ayat (1) UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika dalam dakwaan primer.
“Memberatkan, perbuatan terdakwa sangat bertentangan dengan program pemerintah dalam pemberantasan peredaran narkotika, berbelit-belit dalam memberikan keterangan dipersidangan. Untuk yang meringankan, belum pernah dihukum dan terdakwa masih muda,”tegas Jaksa dari Kejaksaan Tinggi itu.
Terdakwa yang sudah ditangguhkan penahanannya oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan melalui Majelis hakim Artha Theresia Silalahi, saat mendengar dirinya dituntut selama 5 tahun terlihat pujat pasi sambil menundukkan kepalanya. “Saya akan mengajukan pembelaan sendiri Bu hakim,” pinta Aan.
Sementara kuasa hukum terdakwa, Edwin Partogi juga akan mengajukan Pembelaan (Pledoi). “Kami akan mengajukan pembelaan Bu hakim. Untuk itu kami minta waktu satu minggu untuk mempersiapakan pembelaan kami,” ucap Edwin.
Sebelumnya, warga Jl. Sukatani Raya Blok A, Kalideres, Jakarta Barat oleh jaksa dituding memiliki inek seberat 0, 1467 gram. Peristiwa itu terjadi di ruang rapat PT. Maritim Timur Jaya di lantai 8 Gedung Artha Graha, Kav. 52-53, Kebayoran Baru Jakarta Selatan, sekitar Pkl. 21:00 WIB, 14 Desember tahun lalu.
Untuk diketahui, kasus tersebut berawal adanya interograsi dilakukan dua anggota polisi dari Polda Maluku pada terdakwa dalam kasus kepemilikan senjata api illegal di Tual Maluku. Saat digeledah dompetnya ditemukan serbuk warna putih kebiruan dan setelah diperiksa benar mengandung narkotika dan terdaftar golongan I.
Di persidangan pada saat pemeriksaan terdakwa Aan dan tim pengacaranya menyangkal tudingan jaksa tersebut. Alasannya, Aan tidak tahu menahu soal barang haram dan uang pecahan Rp 50 ribu yang dipakai untuk membungkus inek tersebut. Dia mengakui awalnya diminta keterangan oleh penyidik seputar kepemilikan senjata api. Namun, belakangan petugas menemukan inek yang tersimpan dalam dompet Aan. Disamping itu, terdakwa hanya disuruh untuk menandatangani Berita Acara Pemeriksaan (BAP) tanpa membaca. (Edward)


















