Jakarta (berita2.com): "Menurut anggota polisi yang menyidiknya, dari mulutnya tercium bau ganja," kata Jaksa Rolan. Atas alasan tersebut, Chairul Saleh dituntut 1 tahun penjara.
Chairul Saleh, pemulung yang direkayasa memiliki ganja dituntut 1 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Senin (12/4/2010 .
Atas tuntutan tersebut, pengacara Chairul Saleh, Raja Nasution langsung menyatakan banding. "Jaksa hanya berkeyakinan, di situ ada ganja. Di situ ada Saleh. Maka jaksa menyimpulkan jika Saleh pemilik ganja," kata pengacara terdakwa, Raja Nasution, usai persidangan.
Logika ini sangat tidak logis. Pasalnya, jaksa tidak bisa membuktikan bahwa Saleh pemilik ganja. Tapi tetap bersikukuh bahwa Saleh harus bertanggungjawab. "Harus kita bedakan antara kepemilikan ganja dan rekayasa. Keduanya merupakan dua hal yang berbeda," ujar jaksa Roland dalam tuntutannya.(budi m)


















