"Ketiga oknum polisi itu ditangkap di Bandung, Jawa Barat," kata Kepala Bidang (Kabid) Humas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Boy Rafli Amar di Jakarta, Jumat (5/3).
Ketiga oknum anggota Polda Jabar berinisial Bripka HS, Bripka END dan Brigadir RA itu ditangkap anggota Reserse Mobil (Resmob) Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, 23 Februari 2010.
Boy mengungkapkan oknum polisi itu melakukan tindakannya dengan menggunakan modus menangkap korban yang dituduh sebagai bandar narkoba di rumah makan Mc-Donald, Lokasari, Mangga Besar, Jakarta Barat, 22 Februari 2010.
Selanjutnya, pelaku membawa korban ke Bandung selama dua hari dan tidak diperbolehkan keluar dari mobil, kemudian korban diduga diperas untuk membayar sejumlah uang agar bebas dari tuduhan sebagai bandar narkoba.
Kabid Humas mengatakan pihak keluarga korban melapor ke Polda Metro Jaya karena korban tidak pulang selama dua hari.
Akhirnya, anggota Resmob Polda Metro Jaya menciduk para tersangka setelah berhasil memancingnya untuk bertemu dengan pelaku.
Saat itu, ketiga polisi itu dibawa anggota Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Jabar untuk menjalani sidang disiplin dan kode etik, setelah menjalani pemeriksaan terkait tindak pidananya di Polda Metro Jaya.
Para tersangka dikenakan Pasal 328 tentang Merampas Hak Kemerdekaan atau Penculikan jo. Pasal 368 tentang Pemerasan dengan ancaman hukuman selama enam tahun.
Selain menangkap tersangka, polisi juga menyita dua unit kendaraan milik pelaku, yakni sedan warna kuning, Avanza warna perak satu laptop merk Byon dan dua unit telepon selular.
Boy menuturkan warga harus mewaspadai tindak kejahatan yang dilakukan oknum polisi dengan modus seperti itu dan segera melaporkan ke aparat agar polisi cepat menyelidiki.
Masyarakat juga berhak meminta aparat menunjukkan surat perintah penangkapan, serta menanyakan dari kesatuan mana.
"Jika ada hal yang mencurigakan segera laporkan," ujar Boy. (*RHJ)
































