Jakarta, (berita2.com): Apartemen Laguna, Penjaringan, Jakarta Utara, yang diduga dijadikan tempat penyimpanan narkoba, digerebek polisi dari Polda Metro Jakarta Raya, Rabu malam.
Barang bukti yang berhasil disita adalah 4,8 kilogram shabu dan 6.700 butir ekstasi golongan satu, bernilai total Rp 8,5 miliar, kata Kadiv Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Boy rafli Amar di lokasi kejadian, Kamis (3/12).
Pengungkapan jaringan ini merupakan hasil penelusuran selama dua pekan terakhir bulan November 2009. Kamar apartemen lantai 19, dijadikan tempat pembuatan ekstasi dan shabu-shabu.
"Tepatnya berada di Menara A Kuning, Lantai 19, kamar No.50," kata Kepala Divisi Humas Polda Metro Jaya Kombes Boy Rafli Amar di lokasi penggerebekan, Jakarta, Kamis.
Menurut Boy, jaringan pengedar menjadikan kamar nomor 50 tersebut sebagai tempat penyimpanan sabu dan ekstasi buatan China, bukan pabrik sabu rumahan seperti yang diberitakan sebelumnya.
"Modus pengedarannya menggunakan kotak coklat, padahal kalau dibuka isinya sabu," terangnya.
Pelaku yang berhasil ditangkap berjumlah delapan orang yang terdiri atas enam pria dan dua wanita.
Tiga orang pelaku diketahui sebagai warga negara Malaysia keturunan China sedangkan pelaku lainnya warga negara Indonesia.
Direktur Narkoba Polda Metro Jaya Kombes Pol Anjan Pramuka Putra menjelaskan, pengungkapan ini berawal dari penangkapan salah satu tersangka bernama Hengki.
Hengki ditangkap di pintu Tol Jelambar II, Grogol, Jakarta Barat, pada November 2009. Ia kedapatan membawa sekitar 6.700 butir ekstasi.
Penyelidikan kasus lebih lanjut mengarah kepada pelaku lainnya bernama En Cui Tek alias Saimin, yang diduga sebagai otak jaringan pengedar narkotika.
Saimin diperkirakan mampu menjalankan bisnisnya tersebut dari jauh dan dilakukan di empat negara antara lain China, Hongkong, Malaysia dan Indonesia.
Penangkapan Saimin berbuah penangkapan pelaku lainnya bernama Adelia yang menempati kamar nomor 50 Apartemen Laguna. Di kamar inilah barang bukti shabu-shabu ditemukan.
"Bahkan ada shabu yang ternyata disembunyikan di bawah kasur," kata Anjan.
Polisi masih mengejar seorang pelaku lainnya yang buron. Pelaku berkewarganegaraan Indonesia ini diduga sebagai salah satu distributor.
Atas perbuatan mengedarkan psikotorpika golongan satu secara terorganisir tersebut, para pelaku akan dikenakan Undang-Undang tentang narkotika. Kedelapan pelaku diancam pidana mati atau seumur hidup.(*/wan)


















