berita2.com (Jakarta): Melinda Dee mengajukan surat ke pengadilan. Dalam surat ia memohon diberikan ruangan khusus berpendingan udara, agar bekas operasi di payudaranya tidak mengalami iritasi akibat udara panas.
"Alasan di ruang ber AC karena ada keterangan dari dokter bedah Malinda, tidak boleh di ruangan di atas suhu 20 derajat. Alasannya bekas operasi bisa iritasi," kata Humas PN Jakarta Selatan M Samiadji, di PN Jakarta Selatan, Rabu (16/11/2011).
Penjelasan itu sekaligus sebagai bantahan pihak PN Jaksel bahwa telah memberi perlakuan khusus bagi terdakwa terdakwa pembobolan dana nasabah Citibank, Malinda Dee dengan menempatinya ditempat yang berpendingin ruangan bukan di sel tahanan.
Mengabulkan permohonan Malinda agar diberi ruangan khusus ber AC tersebut atas alasan kemanusiaan, apalagi dalam permohonan tersebut disertakan medical record. "Ada medical recordnya dari dokter. Dokter spesialis," kata Samiadji.


















