berita2.com(Jakarta): Sidang kasus penggelapan pajak PT Asian Agri senilai Rp1,2 triliun lebih di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, menghadirkan saksi ahli agrikultur dari Institut Pertanian Bogor (IPB), Dhamayanti Adhidarma.
Dalam sidang yang dipimpin majelis hakim Martin Ponto, Kamis (20/10/2011), pada intinya saksi menyebutkan berdasarklan riset kebun telah menerapkan prinsip Good Agriculture Practice, yakni prinsip yang sudah sesuai dengan pengelohan lahan yang baik dalam penerpan budidaya kelapa sawit di enam kebun Asian Agri.
Jadi sesuai good agriculture practice, PT Asian Agri sudah melakukan budidaya dan sudah mengelola lahan dari membuka, memelihara dan memanen hasil perkebunan sesuai dengan aturahn yang berlaku,” katanya sambil menyebutkan pihaknya sudah malakukan riset pada 2002-2006 dan 2008-2010 di enam perkebunan PT Asian Agri.
Selain Dhamayanti, dalam kesempatan tersebut, juga dihadirkan saksi ahli dari Kementeian Pertanian, Rosediana Soeharto. Saksi yang juga Ketua Pelaksana Harian Komisi Minyak Sawit Indonesia menyatakan sistem penjualan sawit Asian Agri sesuai aturan nasional dan internasional.
Dalam kasus ini Tax Manager Asian Agri, Suwir Laut, diajukan sebagai terdakwa atas tuduhan menyampaikan SPT yang tidak benar atau tidak lengkap untuk tahun pajak 2002 hingga 2005.
Alamat e-mail ini diproteksi dari spambot, silahkan aktifkan Javascript untuk melihatnya


















