berita2.com (Jakarta): Akhirnya Calvin alias Winoto, 27, terdakwa kasus penjualan iPad tanpa dilengkapi buku petunjuk Bahasa Indonesia divonis hukuman 4 bulan penjara dan denda Rp5 juta di Pengadilan Negeri (PN) Jakbar, Kamis (13/10/2011).
Menurut Ketua Majelis Hakim Mustofa, terdakwa terbukti secara sah telah menjual iPad tanpa dilengkapi buku petunjuknya. Perbuatan terdakwa dinilai melanggar peraturan yang ada.
Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Samadi yang menuntut 8 bulan penjara. Karena terdakwa dinilai sopan dan belum pernah dipenjara, majelis hakim menjatuhkan vonis 4 bulan lebih ringan.
Calvin ditangkap petugas Cybercrime Polda Metro Jaya saat akan menawarkan iPad tanpa buku petunjuknya di Hotel Grand Tropic, Jakbar. Polisi kemudian membawa Calvin dan kemudian membebaskannya. Hanya saja setelah berkas perkara dinyatakan lengkap dan dikirim ke Kejari Jakbar, Calvin langsung ditahan hingga saat ini.