berita2.com (Jakarta): Dalam sidang lanjutan, kasus korupsi reklame DKI Jakarta yang melibatkan terdakwa David,saksi ahli DR.Riyadi mengatakan bahwa tunggakan pajak 5 tahun masuk kedalam ranah kasus korupsi.Hal tersebut dikatakan saksi,dihadapan ketua majelis hakim Heru SH pada pengadilan negeri Jakarta Pusat, Rabu (24/08/2011) siang tadi.
Menurut Ahli,pajak reklame memasuki ranah pemungutan (SKPD) yang terbit satu bulan sekali,serta tertera didalam pasal 5 Undang Undang pajak.Jadi sambung ahli,kalau pajak itu tidak dibayar maka ada sanksi administrasi sebesar 2 % per bulan .
"Apa bila lewat dalam waktu 24 bulan,maka diadakan eksekusi dan akan dilelang.Serta Pemerintah daerah wajib menagih pajak,dan itupun ada pidananya apabila tidak membayar retribusi pajak yaitu 6 bulan kurungan : kata ahli dengan wajah serius.
Lebih lanjut, kata saksi, masalah adanya bunga pajak dari hasil tunggakan, hal itu terpisah dari SKPD.Sedangkan kriteria pelanggaran pajak berupa penggelapan sudah jelas merupakan tindak pidana.
Saksi menambahkan,Wajib pajak yang menunggak dapat merugikan keuangan negara,apalagi tunggakan itu sampai 5 tahun. Sementara sisa tunggakan belum bisa dikatagorikan kerugian negara.
"Kalau ada tunggakan sampai 5 tahun,bisa dikatakan ada kerugia negara. Sedangakan sisa tunggakan tidak bisa dikatagorikan adanya kerugian negara " ujar saksi ahli dengan senyum.
Alamat e-mail ini diproteksi dari spambot, silahkan aktifkan Javascript untuk melihatnya