berita2.com (Jakarta): Aktor film Herman Felani (54) ditangkap petugas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Pondok Gede, Jakarta Timur , Sabtu (23/7) malam.
Herman Felani langsung dijebloskan ke tahanan Polda Metro Jaya. “KPK menjemput paksa tersangka HF sekitar pukul 21.00 WIB di Pondok Gede,” kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK, Priharsa Nugraha.
Penjemputan paksa dilakukan, kata Priharsa Nugraha karena Herman beberapa kali mangkir saat dipanggil oleh KPK, tanpa keterangan jelas .
Sebelumnya, Herman sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan filler iklan layanan masyarakat di Pemda DKI.
Herman Felani yang meroket lewat film Mencari Cinta (1979) bersama Ita Mustafa ini diduga telah memberikan uang suap kepada sejumlah pejabat Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, agar memenangkan PT Raditya Putra Bahtera dan PT Sandi Perkasa terkait dengan proyek iklan layanan masyarakat.
Tujuan dari pemberian pelicin tersebut adalah untuk meloloskan proyek iklan yang dibebankan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) DKI Jakarta tahun 2006-2007.
Herman sendiri dijerat oleh penyidik KPK dengan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada 22 November 2010 telah memvonis mantan Kepala Biro Hukum DKI Jakarta Journal Effendy Siahaan dengan 8 tahun penjara dan denda Rp200 juta subsidair 3 bulan kurungan dalam kasus korupsi dana APBD 2006-2007.