berita2.com (Jakarta): Terbukti telah menyalahgunakan kewenangan untuk korupsi,Jaksa penuntut umum memberikan tuntutan pidana 2 tahun penjara terhadap terdakwa Ade Sudirman.Hal tersebut dikatakan jaksa,dihadapan ketua majelis hakim Heru SH di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Kamis (21/7/2011).
Selain hukuman pidana 2 tahun penjara, terdakwa juga didenda Rp 50 juta subsidair 3 bulan kurungan dan membayar uang pengganti sebesar Rp 50 juta.
"Sesuai dengan fakta dan saksi yang terungka di dalam persidangan, terdakwa Ade Sudirman telah terbukti secara bersama-sama,melakukan tindaka pidana korupsi sebagaimana dalam dakwaan subsidair.Oleh karenanya,terdakwa kami tuntut dengan pidana penjara selama 2 tahun, denda Rp 50 juta subsidair 3 bulan kurungan serta membayar uang pengganti sebesar Rp 50 juta," ujar jaksa di ruang utama, lantai 2 PN Jakpus.
Dalam amar tuntutan jaksa,terdakwa tidak meneliti kebenaran nilai tagihan dengan harga tiket pesawat airline yang digunakan. Dan tagihan yang diberikan terdakwa ke bendahara tersebut, berisi invoice tagihan dengan nilai nominal uang tagihan yang lebih besar dari tagihan yang dibuat pihak biro keuagan. Akibatnya negara mengalami kerugian sebesar Rp 19,749 juta.
Dalam dakwaan jaksa, terdakwa bersama Ade Wisar I Gusti Putu Adnuana Syarif Saym, sejak tahun 2006 sampai 2009 melakukan perbuatan sistematis yang tekad membuat rugi negara, karena membayar uang perjalanan dinas ke luar negeri melebihi yang seharusnya, dengan menggunakan alat bukti yang tidak sah yakni invoice dan kuitansi yang dipalsukan dengan cara dinaikan nilai nominalnya. Dan hal tersebut, merupakan mark Up yang dilakukan secara bersama sama.
Alamat e-mail ini diproteksi dari spambot, silahkan aktifkan Javascript untuk melihatnya