berita2.com (Bogor): Terjadi lagi pemerkosaan dengan modus minuman keras. Kegadisan dua pelajar di Kota Bogor ini direnggut dua pemuda. Salah satu korban yang hilang keperawanannya ini adalah anak Lurah bernama Anggrek yang berusia 17 tahun. Sedangkan rekannya Bunga berusia 13 tahun.
Perbuatan asusila yang dilakukan Jun 22, dan Jek 21 atas dua korban terjadi di rumah kontrakan Jun di Kampung Babakan Kecamatan Bogor Timur Kota Bogor.
Kedua korban yang disekap sejak Minggu malam 1 Mei 2011 dan baru bebas Senin malam 2 Mei 2011. Keduanya diperkosa setelah dicekoki minuman keras (Miras) disertai ancaman akan dibunuh, jika menolak.
Ironisnya, kedua pelaku melakukan perbuatan bejatnya secara bergantian atas kedua korban. “Dibawah pengaruh alkohol kami disetubuhi secara paksa. Anehnya, Jun yang semula meniduri saya, pada babak berikutnya, dia meniduri teman saya. Dilain pihak, Jek yang meniduri saya. Kami nggak bisa menolak, karena berada dibawa ancaman,” kata Angrek, anak Lurah sedih kepada petugas.
“Dalam laporan tersebut, polisi lalu melanjutkan pengembangan dan berhasil menangkap dua pelaku. Penangkapan dua pelaku di kontrakan salah satu pelaku di Kota Bogor Selasa malam,” kata AKP Indra Gunawan, Kasat Reskrim Polres Bogor Kota.
Menurut Kasat, kejadian berawal saat Bunga mengantar Anggrek yang ingin bertemu dengan kedua pelaku yang tidak lain sahabatnya sejak dua tahun lalu. Mereka lalu janjian bertemu di salah satu mall di Kota Bogor.
“Sempat mereka jalan-jalan di mall dulu sebelum akhirnya menuju kontrakan Jun,” kata Kasat. Tiba di kontrakan, tidak ada yang aneh. Bahkan kedua korban sempat istirahat dengan cara tiduran di ruang depan. Saat istirahat, kedua pelaku minta izin keluar.
“Saat balik mereka sudah bawa miras. Kedua korban lalu dipaksa minum. Ada penolakan, namun diancam akan dibunuh!” kata Kasat.
Sementara kedua pelaku mengakui perbuatannya. Mereka terinspirasi dengan menonton film biru yang ada di HP Jun.
“Awalnya saya bersama Bunga, dan Jun bersama Anggrek. Pada aksi berikutnya, di saat kedua korban belum sadar, saya malah meniduri Angrek dan Jun meniduri Bunga. Saya napsu saja melihat bodi keduanya menantang,” kata Jek kepada penyidik Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Bogor Kota seperti dilansir poskota.
Kedua pelaku di jerat Pasal 82 Undang-undang RI No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun penjara.