Tangerang (berita2.com): Seorang warga Tangerang menggugat Perusahaan Listrik Negara (PT PLN Persero) Wilayah Jakarta-Tangerang untuk membayar ganti rugi sebesar Rp 10,55 miliar, karena dianggap melalukan penyerobotan tanah dengan mendirikan gardu listrik di atas tanah miliknya.
Sang penggugat, Ismail Radi, warga desa Sodong, Tigaraksa, Tangerang, Banten, menggugat PLN karena merasa tanahnya seluas 48 meter persegi digunakan secara tanpa izin oleh PLN.
Dalam sidang ke 17 kalinya pada Selasa (13/4/2010) Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Tangerang meminta keterangan Hasanuddin, selaku Lurah Sodong, Tigaraksa.
Dalam keterangannya, Hasanuddin mengatakan, atas laporan warganya bernama Ismail Radi, ia melakukan pengkuran tanah. Di atas tanah tersebut ditemukan dua bangunan, yaitu rumah milik Ismail Radi dan gardu PLN.
Hasanuddin mengatakan, pihak PLN nelum pernah PLN meminta izin ke pihak kelurahan. "Juga saya belum pernah menemukan surat apapun terkait PLN. Tanah di wilayah saya boleh dipakai untuk kepentingan umum, tapi harus memenuhi semua aturan. Mck pun bila diangun harus ada penyerahan tanah dari pemilik tanah," katanya.
Dalam surat gugatannya, Ismail menyebutkan, sebuah gardu listrik milik PLN yang berdiri sejak 1986 tanpa seizin dari pihkanya sebagai pemilik tanah. Ismail membeli tanah tersebut sejak tahun 1972.
Dalam surat gugatannya, ia meminta ganti rugi atas keuntungan yang diperoleh oleh PLN selama sekitar 23 tahun atas pemakaian tanah tersebut. Ia memintas ganti rugi sebesar Rp552.000.000 dan kerugian moril sebesar Rp 10.000.000.


















