"Menyambut kebebasan Prita, awal tahun, kami akan mengelar acara dangdutan di kompleks perumahan," ujar Ny Santi, Ketua RT 02/11, Kucica III Komplek Bintaro, Pondok Aren, Tangerang Selatan, Rabu(30/12).
Ia menyatakan, pentas dangdut itu dibiayai dari kas yang dikumpulkan dari pada tetangga sebagai tanda syukur Prita dibebaskan dari jeratan hukum.
"Setelah syukuran nasi tumpeng pada Selasa (29/12) malam, kami ingin merayakan bersama Prita dalam acara dangdutan itu," katanya.
Sejak awal Prita dijebloskan ke Lembaga Pemasyarakatan (LP) Perempuan Tangerang, para tetangga Prita prihatin atas apa yang menimpa istri dari Andry Nugroho itu.
Para tetangga, katanya, terus mendukung ketika Prita menjalani proses hukum di persidangan hingga akhirnya Prita dibebaskan.
"Kita terus menyemangati dan memberikan doa kepada mbak Prita. Alhamdulillah, semuanya berjalan dengan baik," katanya.
Menurut dia, selama tinggal di kompleks Perumahan Bintaro, Prita merupakan tetangga dan sekaligus sosok perempuan yang baik dan sopan.
Prita Mulyasari terdakwa pencemaran nama baik RS Omni Internasional, melalui surat elektroniknya divonis bebas oleh majelis hakim yang diketuai Arthur Hangewa di PN Tangerang, Selasa (29/12).
Dalam amar putusan, hakim menyebutkan Prita mengirimkan email kepada 20 alamat berisi "Penipuan di RS Omni Internasional" agar diketahui orang lain.
Hakim menilai tidak ada muatan penghinaan dalam email Prita yang didistribusikan kepada orang lain itu untuk memberitahu pihak lain yang berkepentingan, karena itu pengadilan akhirnya membebaskan ibu dua anak itu.(*ek)


















