Depok, (berita2.com) : Kota Depok Jawa Barat perlu membuat peraturan daerah (Perda) tentang sampah, agar penanganan sampah dapat teratasi dengan baik dan lingkungan menjadi sehat.
"Tidak adanya Perda tersendiri membuat penanganan sampah masih setengah hati," kata Sekretaris Komisi C DPRD Kota Depok, Muttaqien, di Depok, Senin (28/12).
Ia mengatakan, penanganan sampah bukan sekadar pada pengelolaan saja, tapi juga menciptakan kawasan-kawasan yang memang wajib bebas sampah, dan itu sebagai stimulus menata perilaku warga. Untuk itu, kata dia, bisa dibuat wilayah percontohan bebas sampah. Misalnya di Jalan Raya Margonda yang harus tegas sanksinya.
Politisi dari Fraksi PKS ini lebih lanjut mengatakan, selama ini sampah hanya diatur dalam Perda No. 14 Tahun 2001 tentang Ketertiban Umum dan Ketertiban Sosial dengan sanksi sebesar Rp1,5 juta bagi pembuang sampah sembarangan.
Menurut dia, Perda yang ada saat ini tidak lagi mencukupi untuk membahas dan mengatur secara lengkap penanganan sampah. Apalagi penanganan sampah secara nasional sudah diatur dalam UU No. 18 Tahun 2008 tentang persampahan.
Undang-undang tersebut, kata Muttaqien, memberikan peran luas bagi pemerintah daerah mengelola sampah, sekaligus sanksi bagi pemerintah daerah yang tak mampu mengelola sampahnya.
"Ini berarti harus ada rujukan aturan tambahan di tingkat lokal," katanya.
Ia mengatakan, persoalan sampah di setiap kota memang sama, tapi penyelesaiannya berbeda-beda, berdasarkan budaya setempat.
Dalam Perda sampah, kata dia, nantinya Satpol PP dapat diberikan kewenangan memberikan sanksi bagi yang membuang sampah sembarangan. Dengan begitu, pemerintah secara bertahap dapat menciptakan kawasan kota yang bersih, sekaligus merangsang warga untuk mengerti mengelola sampah secara baik dan tepat.
Pemkot Depok dalam menangani sampah saat ini membangun unit pengolahan sampah (UPS), namun banyak UPS yang tidak dapat berjalan normal karena mendapat penolakan dari masyarakat. Ketua DPRD Kota Depok Rintis Yanto mempertanyakan pelaksanaan proyek kebersihan UPS karena tidak memberikan hasil maksimal.
"Banyak UPS yang berdiri namun tidak difungsikan dengan baik," katanya.
Menurut dia, untuk tahun pertama saja dianggarkan sebanyak Rp20 miliar. Kalau dana sebesar itu tidak ada hasil optimal, berarti ada persoalan dalam pelaksanaannya. Lebih lanjut, ia mengatakan persoalan UPS ini sangat mudah dilihat, mulai dari pengelolaan UPS yang berjalan, produk UPS yang tak dapat diserap warga serta persoalan lainnya.
Untuk itu pihak Pemkot, katanya, harus melakukan evaluasi terhadap proyek UPS tersebut. "Pada prinsipnya proyek UPS sudah bagus tinggal disempurnakan saja," katanya.(*un)


















