Jakarta, (berita2.com) : Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) mendesak pemerintah Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) untuk mengumumkan keadaan darurat ekologis Indonesia, segera setelah dilantik sebagai Presiden Republik Indonesia periode 2009-2014.
Hal tersebut disampaikan oleh Direktur Eksekutif Nasional WALHI, Berry Nahdian Forqan, dalam siaran persnya yang diterima ANTARA di Jakarta, Senin.
WALHI mendesak dilakukannya tindakan darurat untuk memulihkan kondisi ekologis Indonesia melalui program restorasi ekologis, mengingat keadaan lingkungan hidup dan SDA Indonesia berada pada titik kritis dan sangat mengancam keberlangsungan kehidupan rakyat, kata Berry.
Restorasi ekologis merupakan suatu tindakan sistematis untuk memulihkan dan melindungi kondisi ekologis, sosial dan budaya kawasan dengan menjamin akses dan kontrol rakyat atas sumber-sumber kehidupan yang adil dan lestari.
Menurut Berry, keadaan kritis dan darurat ekologi ini dipicu oleh kebijakan pembangunan yang bercorak eksploitatif, liberal, berorientasi pasar, dan tidak berkelanjutan secara ekologis.
Dari hasil evaluasi yang dilakukan WALHI, Berry menguraikan bahwa krisis ekologi yang terjadi karena negara, pemodal, dan sistem pengetahuan modern telah mereduksi alam menjadi onggokan komoditi yang bisa direkayasa dan dieksploitasi untuk memperoleh keuntungan ekonomi jangka pendek.
Sehingga pada gilirannya berbagai bencana ekologis, seperti kebakaran hutan dan lahan, gagal panen, banjir kekeringan, pencemaran, dan krisis air telah menjadi bencana yang diderita rakyat dari tahun ke tahun, ujarnya.
Berry berpendapat bahwa krisis politik, krisis ekonomi, krisis sosial budaya dan krisis ekologi lahir dari proses demokrasi yang telah dibajak oleh kepentingan elit yang menghamba pada kepentingan investasi modal dan abai terhadap keberlanjutan lingkungan.
Dalam siaran pers yang sama, Berry menunjuk kegagalan pemerintah dalam menerapkan konstitusi UUD 1945, khususnya pasal yang terkait dengan lingkungan hidup dan SDA yaitu pasal 28 H dan pasal 33 ayat 3.
WALHI melansir, angka deforestasi hutan saat ini tidak kurang dari dua juta hektar per tahun. Sementara, hutan tersisa 39,9 juta hektar.
Pelepasan izin-izin konservasi areal hutan menjadi kawasan tambang, Hak Pengusahaan Hutan (HPH), investasi skala besar, serta perkebunan kelapa sawit adalah salah satu pangkal soal utamanya, jelas Berry.
Akibatnya, lanjut Berry, terdapat 10 juta hektar tanah milik petani dan masyarakat adat dirampas untuk kepentingan modal besar. Sementara bencana ekologis telah terjadi sebanyak 358 kali pada tahun 2008 dan 214 kali sepanjang 2009.(*un)


















