Gresik, (berita2.com): Sebanyak lima perusahaan tambang dolomit di Kecamatan Panceng, dan Bungah, Kabupaten Gresik, Jawa Timur, dilarang beroperasi karena merusak lingkungan.
Menurut Kepala Dinas Perizinan dan Penanaman Modal Gresik, Mohammad Najikh, Jumat, pihaknya mencabut permohonan izin kelima perusahaan tersebut, karena proses penggalian tambang dolomit itu sudah melebihi batas.
"Dikhawatirkan jika diteruskan justru semakin merusak lingkungan," katanya menegaskan.
Seperti penutupan pertambangan di Gunung Sekapuk, dimana sejak 13 November 2008 hingga saat ini dilarang beroperasi.
PT Polowijo Gosari sejak tahun 1999 telah menambang di areal gunung kapur seluas 10 ha, yang per harinya material galian yang dihasilkan mencapai 35 ton.
Belum lagi di wilayah gunung kapur Gosari dan Banyu Urip, jika dirata-rata jumlah areal lahan tambang PT Polowijo Gosari seluas 362 ha.
Di Gosari, lahan yang dulunya gunung, sekarang seperti waduk yang luasnya puluhan ha dengan kedalaman ratusan meter, akibat penggalian menggunakan alat berat oleh pihak perusahaan.
Penutupan daerah pertambangan gunung kapur ini juga untuk mengindari konflik antara warga dengan perusahaan.
Najikh menjelaskan, di tahun 2009 ini pihaknya telah memperingatkan kepada sedikitnya tujuh penambang, di antaranya mulai penambang dolomit, dan pengerukan areal tambak yang dialihfungsikan menjadi daerah pertambangan.
"Mereka kami tegur karena masa izin penambangan telah habis, namun tidak juga kunjung diperpanjang," ujarnya.
Jumlah perusahaan tambang di Gresik sekitar 30-an tersebar di delapan kecamatan, mulai Panceng, Ujung Pangkah, Bungah, Sidayu, Kedamean, Wringinanom, Driyorejo, dan Duduk.
"Tahun 2008 dinas perizinan telah menertibkan 15 perusahaan tambang, karena masa berlaku izin pertambangan habis," katanya mengungkapkan.
Ditengarai, kata Najikh, masih banyak penambang di Gresik yang belum mengantongi izin tambang ke dinas perizinan, seperti halnya Polowijo Gosari, dan PT Semen Gresik.
Umumnya mereka berdalih telah mengantongi izin dari Pemerintah Provinsi Jatim, sehingga pihaknya tidak bisa berbuat banyak untuk menertibkan.
Maraknya perusahaan tambang yang enggan melayangkan izin ke dinas perizinan kabupaten, menyebabkan minimnya target pemasukan pendapatan asli daerah (PAD) dari galian tambang.
Hingga Bulan Oktober tahun ini baru terkumpul Rp15 juta khusus penambang galian C dengan luas areal pertambangan mencapai 40 ha. (*SS)