Bengkulu, (berita2.com) : Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Bengkulu menyerukan agar pemerintah menghentikan pemberian izin segala bentuk eksploitasi pesisir pantai barat Sumatra karena rawan bencana.
"Percuma pemerintah membentuk desa siaga bencana dan mengeluarkan anggaran yang tidak sedikit untuk mitigasi bencana tapi izin eksploitasi pesisir masih diterbitkan," kata Kepala Departemen Kampanye Walhi Bengkulu Firmansyah, di Bengkulu, Selasa (12/1).
Ia mengatakan data Walhi se-Sumatra menunjukkan, pesisir pantai barat yang memanjang dari Provinsi Nangroe Aceh Darrusalam hingga Provinsi Lampung sangat rawan abrasi. Ditambah lagi keganasan ombak pantai barat yang berhadapan langsung dengan Samudra Hindia.
"Di Bengkulu saja sudah bisa dilihat dampaknya, ada berapa kilometer jalan yang ambles akibat abrasi khususnya di bagian utara Bengkulu," katanya.
Pantai Bengkulu sepanjang 523 kilometer (km) yang memanjang dari Kabupaten Kaur hingga Kabupaten Mukomuko merupakan kawasan yang kritis dan terus mengalami penyempitan daratan khususnya pasca gempa bumi berkekuatan 7,9 skala richter yang terjadi pada 2007 lalu.
Provinsi Bengkulu yang berada di pertemuan dua lempeng aktif yakni Indoaustralia dan Eurasia serta patahan Sumatra (Sumatran fault) membuat daerah ini akan terus dilanda gempa bumi, bahkan tsunami.
Atas kondisi ini Walhi bersama masyarakat pesisir menolak segala bentuk eksploitasi atas pesisir pantai barat khususnya aktivitas pertambangan pasir biji besi di sejumlah pantai yang saat ini beroperasi.
"Terlepas dari sejumlah prosedur yang tidak dilakukan perusahaan, seperti sosialisasi sebelum menambang dan perizinan lainnya, pertambangan di bibir pantai ini jelas hanya akan menuai bencana," katanya.
Tiga perusahaan yang bergerak di pertambangan pasir biji besi yaitu PT Famiaterdio Nagara yang menambang di Pantai Penago dan mendapat penolakan dari warga Desa Penago Baru dan Rawa Indah Kecamatan Ilir Talo Kabupaten Seluma.
Perusahaan tambang milik PT Pringgodani Rizki Utama menambang pasir biji besi di Pantai Pasar Talo yang mendapat penolakan dari warga Desa Pasar Seluma Kecamatan Ilir Talo Kabupaten Seluma.
Dan PT Selomoro Banyu Arto menambang pasir biji besi di Pantai Way Hawang Kecamatan Maje Kabupaten Kaur. Masyarakat dari dua kabupaten tersebut menolak adanya pertambangan pasir biji besi karena dampaknya hanya merusak lingkungan dan mengancam keselamatan jiwa masyarakat.
Pengerukan pasir untuk mengambil biji besi telah menghilangkan hutan pantai dan merusak sejumlah sungai yang menjadi sumber air masyarakat. Tidak hanya itu, keberadaan tambang juga membuat lahan perkebunan warga tergenang banjir dan menghilangkan mata pencaharian nelayan pesisir.
"Masyarakat hanya menerima mudlaratnya saja, sama sekali tidak ada manfaat, kami tidak butuh perusahaan, kalau tanah kami tergusur dan lahan kami tergenang banjir dan keselamatan jiwa kami terancam," kata Rafi`i, tokoh masyarakat Desa Suka Menanti Kecamatan Maje Kabupaten Kaur.
Masyarakat pesisir dari dua kabupaten di Provinsi Bengkulu tersebut menuntut agar pemerintah mencabut izin pertambangan demi keselamatan masyarakat pesisir.(*un)