Jakarta, (berita2.com): Organisasi lingkungan Greenpeace menyampaikan laporan terbaru yang mengungkap bukti-bukti kegiatan pembabatan hutan (deforestasi) ilegal oleh perusahaan Sinar Mas di Kalimantan Barat.
Menurut Juru Kampanye Greenpeace Asia Tenggara, Joko Arif di Jakarta, Kamis (10/12) , dua kegiatan melanggar hukum yang dilakukan perusahaan itu adalah membuka hutan sebelum punya Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) dan tanpa Ijin Penebangan Kayu (IPK).
Ia menyebut, perusahaan Sinar Mas di Ketapang, PT Agro Lestari Mandiri (ALM), ijin AMDAL-nya baru disetujui bulan Desember 2007 namun sudah membuka lahan sejak 2005.
"Pembukaan hutan pertama yang dilakukan tahun 2005 bahkan diresmikan Bupati Ketapang ketika itu dan terdokumentasi pada koran setempat," ujarnya.
Pencitraan satelit, kata Joko, pun menunjukkan bahwa hampir 4.000 hektare lahan telah dibuka di wilayah konsesi itu hingga bulan Juli 2007, beberapa bulan sebelum AMDAL di setujui.
Laporan Greenpeace menyebutkan pula bahwa beberapa perusahaan Sinar Mas seperti PT Kartika Prima Cipta, PT Internusa Pratama dan PT Persada Graha Mandiri telah merambah hutan tanpa IPK di sekitar Taman Nasional Danau Sentarum, yang masuk dalam daftar lahan basah penting dunia dalam Konvensi Ramsar.
Menurut laporan itu, daftar terbaru dari persetujuan IPK (2008) tidak termasuk IPK yang diberikan untuk area konsesi tersebut.
"Pembukaan hutan ini akan berdampak pada kelestarian Danau Sentarum. Saat ini sudah terjadi sedimentasi rata-rata 25 sentimeter per tahun, kalau ini terus terjadi mungkin 50 tahun mendatang danau itu sudah tak ada lagi," katanya serta menambahkan danau merupakan sumber air utama bagi Sungai Kapuas Hulu.
PT Kartika Prima Cipta juga disebut telah membuka lahan di tanah gambut dalam. Beberapa lahan gambut yang dirambah memiliki kedalaman sampai dengan kedalaman tujuh meter. "Ini bertentangan dengan hukum yang berlaku di Indonesia," katanya.
Oleh karena itu Greenpeace menuntut Sinar Mas menghentikan kegiatan pembukaan hutan dan lahan gambut untuk memenuhi kebutuhan kayu bagi perusahaan kertas dan bubur kertas serta pembangunan perkebunan sawitnya.
Lembaga swadaya masyarakat itu juga meminta perusahaan-perusahaan yang membeli produk Sinar Mas seperti Nestle, Kraft dan Procter & Gamble menghentikan kontrak kerjasamanya dengan Sinar Mas sampai perusahaan itu memperbaiki kesalahannya.
"Kami berharap tekanan moral ini membuat mereka menghentikan aktifitas ilegalnya. Kami akan lihat responnya dulu. Kalau memang diperlukan kami akan mengajukan gugatan hukumnya, ini juga salah satu cara kampanye kami," katanya.
Greenpeace juga mendesak Perkumpulan Perusahaan Minyak Kelapa Sawit Berkelanjutan (Roundtable on Sustainable Palm Oil/RSPO) menindak anggotanya, Sinar Mas, karena telah membabat hutan dan mengonversi lahan gambut tanpa AMDAL dan ijin yang benar.
"Presiden SBY juga harus bertindak dengan mencabut sementara semua ijin mereka kalau mau melakukan tindakan konkrit untuk memenuhi komitmen pengurangan emisi gas rumah kaca," katanya.
Apalagi, ia menjelaskan, hingga saat ini Indonesia masih termasuk dalam daftar negara dengan tingkat deforestasi cepat dan negara dengan penyumbang emisi besar di dunia.
"Sebanyak 80 persen emisi di Indonesia berasal dari deforestasi dan kebakaran hutan," katanya.
Perusahaan seperti Sinar Mas, katanya, akan terus memberikan sumbangan besar bagi emisi gas rumah kaca Indonesia jika tidak segera ditindak.
Sinar Mas, yang menyatakan diri sebagai perusahaan kelapa sawit terbesar di Indonesia, hingga tahun 2008 tercatat memiliki 392 ribu hektare perkebunan di Sumatera, Kalimantan dan Papua. Perusahaan itu juga menglaim memiliki area lahan terbesar di dunia dengan 1,3 juta hektare lahan untuk ekspansi di Kalimantan dan Sumatera.
"Kami melakukan studi khusus terhadap perusahaan ini juga karena dia merupakan satu dari empat perusahaan besar yang paling banyak melakukan pengrusakan hutan di Indonesia. Sebagai perusahaan besar dia bisa memberi contoh dengan menunjukkan komitmen tinggi pada pelestarian lingkungan," demikian Joko Arif.(*/wan)