Pekanbaru, (berita2.com) : Meski pada awalnya mengizinkan Greenpeace mendirikan Pos Pelindung Iklim (Climate Defenders Camp) di Kelurahan Teluk Meranti, Riau, namun lurah setempat tiba-tiba berbalik arah yakni menolak kehadiran LSM global tersebut di wilayahnya.
Lurah Teluk Meranti, Hasan, Selasa (10/11) mengatakan bahwa pihaknya akan membongkar paksa Pos Pelindung Iklim yang didirikan Greenpeace di Semenanjung Kampar, Kabupaten Pelalawan, Riau itu, jika Greenpeace tidak melakukannya sendiri.
Keseriusan penolakan itu ditunnjukkan Hasan lewat surat yang dia kirim ke Gubernur Riau dan tembusannya disampaikan kepada Kapolda Riau, Bupati Pelalawan, Polres Pelalawan, Camat Teluk Meranti, Greenpeace dan sejumlah LSM lainnya yang sebelumnya meminta kegiatan Greenpeace itu dihentikan.
"Surat tersebut saya kirim tanggal 27 Oktober 2009, tetapi hingga kini belum mendapat respon dari unsur Muspida Riau dan Muspikab Pelalawan," kata Hasan.
Alasan Lurah Teluk Meranti ini menolak kehadiran Greenpeace dam pos pelindung iklim tersebut, karena LSM internasional itu tidak pernah meminta izin untuk beraktivitas di Semenanjung Kampar.
Selain itu, kata Hasan, kehadiran Greenpeace juga dianggap telah memecah belah sesama warga Teluk Meranti.
Dari tujuh RW di Desa Teluk Meranti, hanya satu RW, yakni RW 06 yang mendukung Greenpeace, sementara enam RW lainnya meminta aksi Greenpeace dihentikan.
Bentuk penolakan lain dilakukan warga Teluk Meranti dengan penggalangan tanda tangan oleh sebagian besar warga.
Sementara itu juru Kampanye Hutan Greenpeace Asia Tenggara Zulfahmi yang dihubungi via imel dan mengirimkan jawabannya pagi ini, membantah pernyataan Lurah Teluk Meranti yang menyatakan pihaknya tidak pernah berkoordinasi dan meminta izin untuk kegiatan dan pendirian Pos Pelindung Iklim tersebut.
"Tiga hari sebelum Lebaran, kami sudah berkunjung ke rumah Pak Lurah dan menerangkan rencana aksi kami di Semenanjung Kampar. Beberapa hari kemudian Pak Lurah mengeluarkan surat keterangan yang intinya mengizinkan aksi Greenpeace di Teluk Meranti. Surat izin itu malah ditandatangani Lurah Teluk Meranti," tutur Zulfahmi.
Surat izin kegiatan untuk Greenpeace itu ditandatangani Lurah Teluk Meranti, Hasan, tanggal 12 Oktober 2009. Selain Hasan, surat izin kegiatan tersebut juga disetujui dan ditandatangani Ketua RT 17, Azwir dan Ketua RW 06 Teluk Meranti, Firdaus.
Sesuai izin yang diberikan, kata Zulfahmi, Greenpeace akan bertahan di Pos Pelindung Iklim hingga pertengahan Desember 2009.
Tujuan pendirian Pos Pelindung Iklim di Semenanjung Kampar, Teluk Meranti ini tidak lain adalah untuk mengajak warga setempat menolak rencana PT Riau Andalan Pulp and Paper (RAPP), sebuah perusahaan kertas yang beroperasi di Pangkalan Kerinci, Kabupaten Pelalawan yang berniat mengkonversi (mengalihfungsikan) hutan gambut menjadi hutan tanaman industri (HTI).(*un)