Palangkaraya, (berita2.com) : Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) Kalimantan Tengah menolak rencana penerapan denda bagi pelaku pembakaran hutan dan lahan karena hanya akan menguntungkan kalangan pengusaha perkebunan.
"Sanksi denda justru akan menjadi angin segar dan kesempatan bagi perusahaan besar swasta (PBS) untuk semakin meningkatkan aktivitas membakar lahan saat membuka kawasan," kata Direktur Eksekutif Walhi Kalteng Arie Rompas, di Palangkaraya, Minggu (1/11).
Arie menilai, perusahaan akan lebih memilih membakar lahan dengan sanksi denda, daripada membuka kawasan (land clearing) dengan metode tanpa pembakaran yang menelan biaya besar.
Kebijakan penerapan sanksi disebutnya akan sia-sia mencegah terulangnya pembakaran hutan dan lahan serta tidak menjawab persoalan yang ada karena semata dinilai dari materi.
Arie Rompas menuding pemerintah daerah sangat lemah dan diskriminatif dalam penegakkan hukum bagi pelaku pembakaran antara perusahaan besar swasta (PBS) dengan warga biasa atau peladang.
"Hingga kini, tak ada tindakan hukum atas perusahana pembakaran lahan itu. Salah satu persoalan yang paling krusial penanganan kebakaran hutan dan lahan adalah penegakan hukum yang tidak berjalan," tegasnya.
Menurut Arie, bencana kabut asap tahun ini akan terulang lagi di tahun depan, bila tidak ada efek jera bagi para perusahaan yang melanggar aturan tersebut dengan tindakan hukum yang tegas.
Seharusnya, lanjut Arie, Undang-Undang Lingkungan Hidup yang belum lama ini ditetapkan dapat menjadi suatu agenda hukum yang dilaksanakan pemda dan aparat penegak hukum karena aturan di dalamnya lebih tegas terkait soal pembakaran lahan.
"Kalau memang pemda punya kemauan, sebenarnya hutan yang terbakar dijadikan status yang bermasalah sehingga tahun depan tak terjadi lagi bencana serupa," tambahnya.
Walhi selama ini mendesak pemerintah daerah setempat mencabut perizinan perusahaan besar swasta yang terbukti melakukan kegiatan pembakaran lahan.
"Proses hukum dilakukan dengan pidana, sedangkan administrasinya dapat dilakukan dengan memberhentikan atau membekukan kegiatan perusahaan sambil menunggu proses penyidikan kepolisian," kata Arie.
Walhi menilai, pemerintah daerah masih setengah hati dalam menindak perkebunan pembakar lahan karena selama ini tidak pernah ada laporan tindakan atau sanksi untuk perusahaan "nakal" itu.
"Di satu sisi pemerintah berteriak kabut asap, tetapi di sisi lain tidak berani bertindak tegas terhadap situasi ini," kata Ari.
Salah satu alasan pemerintah enggan menerapkan sanksi tegas, lanjutnya, karena jajaran pemerintah masih berpikir pada dampak investasi yang telah ditanamkan perusahaan di wilayah itu.
"Bicara soal dampak, kerugian efek akibat kebakaran lahan dan kabut asap itu justru jauh lebih besar baik dari sisi ekonomi, kesehatan maupun ekologi, dibandingkan dari nilai investasi yang ditanamkan perusahaan," tegasnya.(*un)