Banda Aceh, (berita2.com) : LSM Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) mendesak aparat berwajib untuk mengusut tuntas sesuai hukum terhadap pengusaha yang mengembangkan perkebunan kelapa sawit di Kawasan Ekosistem Leuser (KEL).
"Pihak berwajib harus mengusut tuntas temuan Badan Pengawas KEL, karena pengembangan kelapa sawit itu telah melanggar undang-undang yang akhirnya merugikan masyarakat akibat penebangan hutan," kata Direktur Walhi Aceh Bambang Antarikasa, di Banda Aceh, Kamis(22/10).
BP KEL menemukan sekitar 15 ribu hektare perkebunan kelapa sawit milik 22 perusahaan dan perorangan di Kabupaten Aceh Tamiang tidak memiliki izin hak guna usaha (HGU) dan berada di KEL.
Staf Konservasi Badan Pengawasan KEL Aceh Rudi H Putra menyatakan, meskipun telah melakukan pelanggaran hukum di antaranya Undang-undang No 41/99 tentang Kehutanan, UU Tata Ruang, dan UU Pemerintahan Aceh, tapi masalah tersebut diselesaikan secara kekeluargaan.
Pihak pemilik sudah merelakan lahan tersebut dikembalikan ke pemerintah dan selanjutnya secara bertahap akan direhabilitasi untuk mengembalikan fungsi hutan di KEL tersebut.
Menurut Bambang, BP KEL tidak bisa menyelesaikan masalah itu melalui pendekatan kekeluargaan, karena pihak perusahaan telah melakukan pelanggaran bertahun-tahun lamanya dan sudah sangat besar kerugian masyarakat akibat ulah mereka.
"Masalah ini harus diselesaikan secara hukum, lalu jika kemudian pihak perusahaan mengembalikan lahannya ke pemerintah daerah itu urusan pengadilan, katanya.
Dia mengatakan, kalau masalah ini dibiarkan, maka akan menjadi preseden buruk terhadap penegakan hukum, dan orang lain akan mudah menggarap lahan sembarangan.
Disebutkan, selain melanggar hukum, perbuatan pengusaha itu dari segi sosial telah merugikan masyarakat, khususnya di Kabupaten Aceh Tamiang, karena akibat penebangan hutan hampir setiap tahun terjadi banjir di daerah itu.
Oleh karenanya, ia sangat mengharapkan aparat hukum mengusut masalah tersebut dan kepada BP KEL agar proaktif untuk membantu pihak berwajib menyelesaikan kasus itu sampai ke pengadilan.(*un)


















