Bandarlampung, (berita2.com) : Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) Lampung meminta Pemprov Lampung dan Pemkab Lampung Selatan untuk lebih serius menjaga kelestarian alam di sekitar Gunung Anak Krakatau (GAK).
"Kami meminta pemerintah daerah konsisten menjaga kelestarian alam di Gunung Anak Krakatau dengan meningkatkan pengawasan terhadap segala aktivitas di sekitar tempat tersebut," kata Sekretaris Dewan Daerah Walhi Lampung, Hermasyah, di Bandarlampung, Kamis (19/10).
Dia melanjutkan, konsistensi itu hendaknya selalu menjadi acuan pemerintah setempat dalam mengeluarkan dan menjalankan kebijakan, khususnya yang berkaitan dengan upaya mitigasi di sekitar GAK itu.
Upaya mitigasi di sekitar Gunung Anak Krakatau diselenggarakan sejak Agustus 2009 melalui Surat Keputusan Bupati Lampung Selatan No 503/01/Mitigasi/III.7/2009.
Izin kepada PT Ascho Unggul Pratama itu oleh Bupati Lampung Selatan, merupakan persetujuan survei dan pengujian alat dalam rangkai mitigasi di wilayah tersebut.
Tahapan mitigasi dimulai dengan sosialisasi terhadap masyarakat di Pulau Sebesi, yang terletak di sekitar Gunung Anak Krakatau pada 13 Agustus 2009, dengan melibatkan sejumlah pejabat terkait dari BKSDA Lampung, Polres Lampung Selatan, Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Lampung, dan Dinas Kehutanan Lampung.
Aktivitas mitigasi mulai dilakukan pada minggu ketiga Oktober 2009, dengan menggunakan satu kapal dengan tongkang di dalamnya, yang merapat di sekitar bibir pantai Gunung Anak Krakatau.
Meski demikian, Walhi mendapat laporan dari masyarakat sekitar Pulau Sebesi bahwa aktivitas tersebut telah diselewengkan menjadi aktivitas yang merusak alam di sekitar GAK.
Aktivitas yang dimaksud adalah penyedotan pasir melalui bawah laut dalam jumlah besar dari lokasi tersebut, yang kemudian dimuat ke dalam tongkang berukuran 1.000 meterkubik.
"Menurut masyarakat, penyedotan tersebut terjadi selama satu minggu, dan berlangsung siang-malam," kata Herman.
Walhi mengingatkan PT Ascho Unggul Pratama tidak menyalahgunakan izin yang dikeluarkan oleh Bupati Lampung Selatan tersebut, dan meminta kepada pemerintah setempat untuk menindaklanjuti laporan masyarakat itu dengan melakukan pengawasan di sekitar tempat tersebut.(*un)