berita2.com (Jakarta): Pengacara dari 60 negara, termasuk Tim Pengacara Muslim (TPM) dari Indonesia, akan bertemu di Istanbul, Turki, 15-16 Juli, guna menggugat Israel. Gugatan ini terkait penyerangan misi kemanusiaan yang membawa bantuan ke Gaza.
"Ada pengacara yang berasal dari 60 negara yang akan melakukan langkah-langkah hukum untuk menggugat dan menuntut pelaku penyerangan Mavi Marmara," kata Ketua Dewan Pembina, Mahendradatta, di kantor TPM, Jakarta, Senin (12/7/2010).
Mahendradatta menjelaskan, pihaknya menjadi kuasa hukum dari enam orang WNI yang menjadi korban dari penyerangan tersebut, termasuk 2 WNI yang terluka, Surya Fachrizal dan Oktavianto.
Ke-60 negara itu antara lain para pengacara dari negara Turki, Inggris, dan berbagai negara yang tergabung dalam kawasan Uni Eropa.
Mereka akan merumuskan suatu gugatan terhadap Israel baik di sejumlah forum pengadilan internasional maupun forum bilateral lainnya.
Di luar itu, TPM juga merasa prihatin dengan sikap pasif pemerintah Indonesia. "Karena bila sebagian besar peserta lain sangat didukung dan difasilitasi pemerintahnya masing-masing, TPM harus berjalan sendiri," katanya.