berita2.com (Dubai): Seorang tenaga kerja wanita (TKW) yang bekerja sebagai pembantu rumah tangga pada keluarga di Dubai, Uni Emirat Arab, memotong alat penis majikannya dengan alasan membela kehormatannya sebagai wanita, karena majikannya sering memperlakukannya sebagai budak seks.
Akibat perbuatan itu, ia dijatuhi hukuman satu tahun penjara karena korbon mengalami cacat seksual permanen. Ia melakukan perbuatan itu dengan alasan membela diri karena kerap dianiaya dan memaksanya untuk menjadi budak seksnya.
Pengadilan Dubai Tingkat Pertama memerintahkan pembantu rumah tangga asal Bangladesh berinisial JN (26) untuk masuk bui setelah dia dinyatakan bersalah menyerang MM, majikannya berusia 77 tahun, dan menimbulkan 40 persen cacat permanen dalam hal fungsi seksual yang terakhir.
Terdakwa mengaku bersalah telah memutus penis majikannya itu tapi mengatakan serangan itu merupakan upaya untuk melindungi "kehormatan diri dan kewanitaan"-nya. Jaksa mengatakan JN meraih pisau cukur mencukur dari lemari terdekat dan memangkas alat vital MM ketika ia diminta untuk memijat bagian intim sang majikan.
Dalam persidangan, JN menangis mengatakan kepada pengadilan, "Ia sering mengunci saya di dalam kamar tidurnya dan menganiaya saya untuk melakukan pelayanan seks yang aneh." Tak ada cara lain untuk mempertahankan kehormatan dan kebanggaan dirinya, kata JN, kecuali dengan membalas dendam padanya.